Langsung ke konten utama

Sumber Hukum Perikatan

Hukum sebagai tata aturan yang digunakan untuk mengatur kehidupan manusia selalu mempunyai sumber yang dugunakan untuk menggali dan menemukan norma-norma yang terkandung didalam sumber-sumber tersebut,  hal itu digunakan untuk penggalian hukum oleh para sarjana dan praktisi hukum. 


      Sumber hukum menurut beberapa literatur dapat dirangkum menjadi definisi sebagai berikut : sumber hukum adalah segala sesuatu yang bersifat mengatur yang mempunyai kekuatan memaksa  dan mempunyai konsekwensi hukum jika peraturan tersebut dilanggar.

       Dalam wilayah hukum perikatan Mariam Darus Badrulzaman menyatakan unsur-unsur hukum perikatan sebagai berikut (Badrulzaman, Aneka, 2011:6)  :

a.       Perjanjian

b.      Undang-Undang yang dapat dibedakan dalam :

1)       Undang-Undang Semata-mata;

2)       Undang-Undang karena perbautan manusia yang;

a)      Halal

b)      Melawan Hukum

c.  Jurisprudensi

d.  Hukum tertulis dan tidak tertulis

e.  Ilmu pengetahuan hukum



Daftar Pustaka :

1.      Badrulzaman Mariam Darus, 2011, Aneka Hukum Bisnis, PT. Alumni, Bandung.

Komentar

Postingan populer dari blog ini