Berikut Ini adalah contoh perjanjian jual beli AC Dan Peralatan Listrik yang dapat Anda Pergunakan dalam melakukan kegiatan pembelian dan penjualan untuk meindungi kepentingan hukum kedua belah pihak
PERJANJIAN JUAL BELI AC DAN PERALATAN LISTRIK
Kami yang
betandatangan di bawah ini :
1. Nama : ____________
Pekerjaan : ___________
Alamat : ______________
Dalam hal ini
bertindak sebagai Direktur Utama dari dan selaku demikian untuk dan atas nama
PT. Jaya Elektronik bekedudukan di Ruko Palem Lestari A1 jakarta se selanjutnya
disebut juga sebagai Penjual.
2. Nama : _______________
Pekerjaan : _____________
Alamat : ________________
Dalam hal ini
bertindak sebagai Plant Manager untuk dan atas nama PT. Maju Lancar
berkedudukan di ruko Mutiara Taman Palem, C14 Jakarta Barat selanjutnya disebut
juga sebagai Pembeli.
Dengan ini
menyatakan telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian dengan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Penjual
menyetujui untuk menjual peralatan-peralatan air conditioning dan latanlistrik
kepada Pembeli dan Pembeli menyetujui untuk membeli peralatan-peralatan air
conditioning dan listrik dari Penjual dengan tipe : XXXX
Pasal 2
Pembeli
menyetujui untuk membeli peralatan-peralatan seperti yang dimaksud dalam pasal
1 tersebut di atas, dengan harga tetap sebagai berikut :
Peralatan Air
Conditioning …… Rp 60.000.000,00
Peralatan
listrik ………………. Rp 40.000.000,00
---------------------------------------------------
Jumlah Rp
100.000.000,00
Pasal 3
Pembayaran
dilakukan secara angsuran dalam tempo satu tahun sesuai dengan perincian
kemajuan kerja sebagai berikut :
a. 30% atau
Rp 30.000.000,00 sebagai uang muka
b. 45% atau
Rp 45.000.000,00 pada bulan keenam
c. 10% atau
Rp 10.000.000,00 pada bulan kesembilan
d. 15% atau
Rp 10.000.000,00 pada saat jatuh tempo atau bulan kedua belas
Pasal 4
Ayat (1)
Penjual
menjamin bahwa semua peralatan Air Conditioning dan peralatan listrik
yang diserahkan berdasarkan Surat Perjanjian ini adalah baru dan bebas dari
cacat.
Ayat (2)
Penjual
memberi jaminan/garansi selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal selesainya
testing dan commissioning pertama dari peralatan dan instalansinya
peralatan, komponen yang di-pakai dan instalansinya.
Ayat (3)
Jaminan/garansi
ini mencakup kerusakan-kerusakan atau-pun peralatan (equipment) tidak
dapat berfungsi dengan baik sesuai spesifikasi yang ditawarkan yang disebabkan
karena :
a. kesalahan
pembuatan pabrik;
b. pemakaian
komponen yang tidak sesuai dengan penawaran; dan/atau
c. karena
kesalahan instalasi.
Kerusakan
yang disebabkan oleh hal-hal tersebut di atas menjadi tanggungan dan tanggung
jawab sepenuhnya dari Penjual.
Ayat (4)
Tidak
mencakup jaminan/garansi ini ialah :
a. tegangan
aliran listrik tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan, atau terjadi
perubahan-perubahan tegangan yang melebihi toleransi yang ditentukan;
b. kesalahan
operator pembeli meskipun telah diberi petunjuk yang benar oleh Supervisor
penjual.
c. Komponen yang haus karena masa pemakaiannya telah habis.
c. Komponen yang haus karena masa pemakaiannya telah habis.
Pasal 5
Ayat (1)
Di dalam
suatu kelambatan memenuhi kewajiban yang tercantum pada perjanjian ini oleh
salah satu pihak yang di-sebabkan oleh tindakan atau dapat ditimbulkan atau
diakibat-kan oleh kejadian di luar kemampuan para pihak seperti pe-mogokan,
embargo, huru-hara, pertemuan, peperangan, ke-bakaran, peledakan, sabotase,
badai, banjir, gempa bumi, dan semua kelambatan karenanya tidak boleh dianggap
sebagai suatu kesalahan dari pihak yang mengalami kelambatan itu, dilindungi
atau tidak akan mengalami tuntutan atas kerugian yang diderita oleh pihak lain.
Ayat (2)
Apabila di
dalam pelaksanaan perjanjian ini terjadi per-ubahan dalam peraturan moneter
Pemerintah yang meng-akibatkan kenaikan harga material dan biaya pekerja serta
harga material impor yang mencolok sehingga menimbulkan kerugian bagi penjual,
maka penjual dapat mengajukan pertimbangan kebijaksaaan kepada pembeli dengan
ketentuan bahwa ke-putusan mengenai kebijaksanaan tersebut ada di tangan
pem-beli sepenuhnya.
Pasal 6
Ayat (1)
Barang
peralatan air conditioning dan listrik termaksud harus diserahkan oleh
penjual kepada pembeli selambat-lambatnya satu bulan sejak ditandatangani Surat
Perjanjian ini.
Ayat (2)
Untuk
penyimpanan barang-barang termaksud pembeli akan menyediakan tempat gudang di
mana pengaturan, pe-nyusunan, keselamatan, dan keamanannya sejak barang tiba di
tempat sampai terpasang menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari penjual.
Pasal 7
Ayat (1)
Apabila
penyerahan barang dan/atau peralatan air condi-tioning dan listrik tidak
dilakukan tepat pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 ayat (1),
Surat Perjanjian
ini, maka dengan lewatnya waktu, Penjual sudah berada dalam
keadaan lalai, untuk kelalaian mana Penjual bersedia dan sang-
gup dikenakan denda sebesar 0,1 % dari harga jual beli untuk
setiap hari keterlambatan. Kelambatan yang dikenakan denda
ini adalah kelambatan yang bukan disebabkan oleh Force Majeure atau
karena hambatan pekerjaan sipil.
Ayat (2)
Apabila
pembeli terlambat melaksanakan pembayaran kepada penjual, kelambatan mana cukup
dibuktikan dengan lewatnya waktu sebagaimana ditentukan dalam pasal 3 maka
pembeli dikenakan denda sebesar 0,1 % dari jumlah angsuran yang diajukan untuk
setiap hari keterlambatan.
Pasal 8
Ayat (1)
Apabila
terjadi perubahan-perubahan yang merupakan penambahan-penambahan barang
dan/atau peralatan impor atas persetujuan kedua belah pihak, maka penjual hanya
dapat melaksanakan sesudah mendapat perintah/izin tertulis dan per-ubahan harga
dari pembeli sesuai dengan harga pada saat pe-nambahan bahan tersebut diajukan.
Ayat (2)
Apabila
terjadi perubahan-perubahan yang merupakan pe-ngurangan barang dan/atau
peralatan impor ataupun lokal, maka atas persetujuan kedua belah pihak harganya
pun akan dikurangi secara proporsionil sesuai harga satuan yang telah disetujui
bersama dalam surat perjanjian ini.
Ayat (3)
Harga dari
penambahan atau pengurangan pekerjaan ter-sebut di atas akan diperhitungkan ke
dalam angsuran pem-bayaran bersangkutan.
Pasal 9
Jikalau ada
perselisihan antara kedua belah pihak yang tidak dapat diputuskan oleh kedua
belah pihak, maka per-selisihan ini akan diputuskan dalam tingkat yang
tertinggi oleh suatu Badan Pemisah yang terdiri atas 3 (tiga) orang, yaitu
masing-masing pihak mengangkat seorang dan kedua orang ini mengangkat seorang
lagi. Badan pemisah ini harus mem-beri keputusan dalam waktu 1 (satu) bulan
dihitung dari hari pengangkatan ahli pemisah yang ketiga setelah diberikan
ke-sempatan kepada masing-masing pihak. Akan tetapi, ongkos-ongkos yang
dibutuhkan dipikul oleh masing-masing pihak. Keputusan Badan Pemisah akan
dianggap keputusan dari Ha-kim tertinggi dan merupakan keputusan yang mengikat
(bindend advies) dan tidak dapat lagi dilakukan naik banding dan/atau
kasasi dan harus dilaksanakan oleh semua pihak.
Pasal 10
Di dalam
segala hal yang tidak cukup diatur dalam per-janjian ini akan diatur serta
ditetapkan atas persetujuan kedua belah pihak.
Pasal 11
Demikianlah
Surat Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 4 (empat), 2 (dua) di antaranya
bermeterai Rp 25,000 (dua puluh lima rupiah) yang masing-masing mempunyai
kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani. Sebagai domisili tetap
adalah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Jakarta,______________
Pihak Pertama
Pihak
Kedua
Materai
TTD
TTD
(NAMA)
(NAMA)
Saksi-Saksi:
1. (Nama) TTD___________
2. (Nama) TTD___________
1. (Nama) TTD___________
2. (Nama) TTD___________
Komentar
Posting Komentar