Langsung ke konten utama

Contoh Perjanjian Jual Beli AC Dan Peralatan Listrik




Berikut Ini adalah contoh perjanjian jual beli AC Dan Peralatan Listrik yang dapat Anda Pergunakan dalam melakukan kegiatan pembelian dan penjualan untuk meindungi kepentingan hukum kedua belah pihak


PERJANJIAN JUAL BELI AC DAN PERALATAN LISTRIK

Kami yang betandatangan di bawah ini :
1.   Nama : ____________
Pekerjaan : ___________
Alamat : ______________
Dalam hal ini bertindak sebagai Direktur Utama dari dan selaku demikian untuk dan atas nama PT. Jaya Elektronik bekedudukan di Ruko Palem Lestari A1 jakarta se selanjutnya disebut juga sebagai Penjual.

2.   Nama : _______________
Pekerjaan : _____________
Alamat : ________________
Dalam hal ini bertindak sebagai Plant Manager untuk dan atas nama PT. Maju Lancar berkedudukan di ruko Mutiara Taman Palem, C14 Jakarta Barat selanjutnya disebut juga sebagai Pembeli.

Dengan ini menyatakan telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1
Penjual menyetujui untuk menjual peralatan-peralatan air conditioning dan latanlistrik kepada Pembeli dan Pembeli menyetujui untuk membeli peralatan-peralatan air conditioning dan listrik dari Penjual dengan tipe : XXXX

Pasal 2
Pembeli menyetujui untuk membeli peralatan-peralatan seperti yang dimaksud dalam pasal 1 tersebut di atas, dengan harga tetap sebagai berikut :
Peralatan Air Conditioning …… Rp 60.000.000,00
Peralatan listrik ………………. Rp 40.000.000,00
---------------------------------------------------
Jumlah Rp 100.000.000,00

Pasal 3
Pembayaran dilakukan secara angsuran dalam tempo satu tahun sesuai dengan perincian kemajuan kerja sebagai berikut :
a. 30% atau Rp 30.000.000,00 sebagai uang muka
b. 45% atau Rp 45.000.000,00 pada bulan keenam
c. 10% atau Rp 10.000.000,00 pada bulan kesembilan
d. 15% atau Rp 10.000.000,00 pada saat jatuh tempo atau bulan kedua belas

Pasal 4
Ayat (1)
Penjual menjamin bahwa semua peralatan Air Conditioning dan peralatan listrik yang diserahkan berdasarkan Surat Perjanjian ini adalah baru dan bebas dari cacat.
Ayat (2)
Penjual memberi jaminan/garansi selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal selesainya testing dan commissioning pertama dari peralatan dan instalansinya peralatan, komponen yang di-pakai dan instalansinya.
Ayat (3)
Jaminan/garansi ini mencakup kerusakan-kerusakan atau-pun peralatan (equipment) tidak dapat berfungsi dengan baik sesuai spesifikasi yang ditawarkan yang disebabkan karena :
a. kesalahan pembuatan pabrik;
b. pemakaian komponen yang tidak sesuai dengan penawaran; dan/atau
c. karena kesalahan instalasi.
Kerusakan yang disebabkan oleh hal-hal tersebut di atas menjadi tanggungan dan tanggung jawab sepenuhnya dari Penjual.
Ayat (4)
Tidak mencakup jaminan/garansi ini ialah :
a. tegangan aliran listrik tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan, atau terjadi perubahan-perubahan tegangan yang melebihi toleransi yang ditentukan;
b. kesalahan operator pembeli meskipun telah diberi petunjuk yang benar oleh Supervisor penjual.
c. Komponen yang haus karena masa pemakaiannya telah habis.

Pasal 5
Ayat (1)
Di dalam suatu kelambatan memenuhi kewajiban yang tercantum pada perjanjian ini oleh salah satu pihak yang di-sebabkan oleh tindakan atau dapat ditimbulkan atau diakibat-kan oleh kejadian di luar kemampuan para pihak seperti pe-mogokan, embargo, huru-hara, pertemuan, peperangan, ke-bakaran, peledakan, sabotase, badai, banjir, gempa bumi, dan semua kelambatan karenanya tidak boleh dianggap sebagai suatu kesalahan dari pihak yang mengalami kelambatan itu, dilindungi atau tidak akan mengalami tuntutan atas kerugian yang diderita oleh pihak lain.
Ayat (2)
Apabila di dalam pelaksanaan perjanjian ini terjadi per-ubahan dalam peraturan moneter Pemerintah yang meng-akibatkan kenaikan harga material dan biaya pekerja serta harga material impor yang mencolok sehingga menimbulkan kerugian bagi penjual, maka penjual dapat mengajukan pertimbangan kebijaksaaan kepada pembeli dengan ketentuan bahwa ke-putusan mengenai kebijaksanaan tersebut ada di tangan pem-beli sepenuhnya.

Pasal 6
Ayat (1)
Barang peralatan air conditioning dan listrik termaksud harus diserahkan oleh penjual kepada pembeli selambat-lambatnya satu bulan sejak ditandatangani Surat Perjanjian ini.
Ayat (2)
Untuk penyimpanan barang-barang termaksud pembeli akan menyediakan tempat gudang di mana pengaturan, pe-nyusunan, keselamatan, dan keamanannya sejak barang tiba di tempat sampai terpasang menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari penjual.

Pasal 7
Ayat (1)
Apabila penyerahan barang dan/atau peralatan air condi-tioning dan listrik tidak dilakukan tepat pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 ayat (1), Surat Perjanjian
ini, maka dengan lewatnya waktu, Penjual sudah berada dalam
keadaan lalai, untuk kelalaian mana Penjual bersedia dan sang-
gup dikenakan denda sebesar 0,1 % dari harga jual beli untuk
setiap hari keterlambatan. Kelambatan yang dikenakan denda
ini adalah kelambatan yang bukan disebabkan oleh Force Majeure atau karena hambatan pekerjaan sipil.
Ayat (2)
Apabila pembeli terlambat melaksanakan pembayaran kepada penjual, kelambatan mana cukup dibuktikan dengan lewatnya waktu sebagaimana ditentukan dalam pasal 3 maka pembeli dikenakan denda sebesar 0,1 % dari jumlah angsuran yang diajukan untuk setiap hari keterlambatan.

Pasal 8
Ayat (1)
Apabila terjadi perubahan-perubahan yang merupakan penambahan-penambahan barang dan/atau peralatan impor atas persetujuan kedua belah pihak, maka penjual hanya dapat melaksanakan sesudah mendapat perintah/izin tertulis dan per-ubahan harga dari pembeli sesuai dengan harga pada saat pe-nambahan bahan tersebut diajukan.
Ayat (2)
Apabila terjadi perubahan-perubahan yang merupakan pe-ngurangan barang dan/atau peralatan impor ataupun lokal, maka atas persetujuan kedua belah pihak harganya pun akan dikurangi secara proporsionil sesuai harga satuan yang telah disetujui bersama dalam surat perjanjian ini.
Ayat (3)
Harga dari penambahan atau pengurangan pekerjaan ter-sebut di atas akan diperhitungkan ke dalam angsuran pem-bayaran bersangkutan.

Pasal 9
Jikalau ada perselisihan antara kedua belah pihak yang tidak dapat diputuskan oleh kedua belah pihak, maka per-selisihan ini akan diputuskan dalam tingkat yang tertinggi oleh suatu Badan Pemisah yang terdiri atas 3 (tiga) orang, yaitu masing-masing pihak mengangkat seorang dan kedua orang ini mengangkat seorang lagi. Badan pemisah ini harus mem-beri keputusan dalam waktu 1 (satu) bulan dihitung dari hari pengangkatan ahli pemisah yang ketiga setelah diberikan ke-sempatan kepada masing-masing pihak. Akan tetapi, ongkos-ongkos yang dibutuhkan dipikul oleh masing-masing pihak. Keputusan Badan Pemisah akan dianggap keputusan dari Ha-kim tertinggi dan merupakan keputusan yang mengikat (bindend advies) dan tidak dapat lagi dilakukan naik banding dan/atau kasasi dan harus dilaksanakan oleh semua pihak.

Pasal 10
Di dalam segala hal yang tidak cukup diatur dalam per-janjian ini akan diatur serta ditetapkan atas persetujuan kedua belah pihak.

Pasal 11
Demikianlah Surat Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 4 (empat), 2 (dua) di antaranya bermeterai Rp 25,000 (dua puluh lima rupiah) yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani. Sebagai domisili tetap adalah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Jakarta,______________

Pihak Pertama                        Pihak Kedua


Materai


TTD                            TTD

  (NAMA)                       (NAMA)

Saksi-Saksi:

1. (Nama) TTD___________

2. (Nama) TTD___________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengurusan Kepentingan Orang Lain Tanpa Perintah

Ada suatu kejadian saat kita pergi dari rumah untuk beberapa hari dan pada saat kita pergi meninggalkan rumah kita membawa seta keluarga kita, sehingga rumah kita kosong (tidak berpenghuni). Saat rumah tersebut kita tinggalkan hujan turun dengan derasnya sehingga mengakibatkan rumah kita bocor, kebetulan tetangga kita melihat hal tersebut kemudian tetanga kita memanggil tukang bangunan untuk membetulkan kebocoran rumah kita, saat kita kembali dari bepergian, tetangga kita tersebut memberikan tagihan biaya pembetulan kebocoran rumah kita untuk dibayarkan. Nah apa tindakan kita untuk kasus tersebut, apakah kita wajib membayarnya ?, padahal kita tidak meminta tetangga kita untuk membetulkan rumah kita yang bocor.