Berikut Ini adalah contoh perjanjian jual beli Kapal yang dapat Anda Pergunakan dalam melakukan kegiatan pembelian dan penjualan untuk meindungi kepentingan hukum kedua belah pihak
Kami yang
betandatangan di bawah ini :
1. Nama : ____________
Pekerjaan : ___________
Alamat : ______________
Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai Pihak
Pertama.
2. Nama : _______________
Pekerjaan : _____________
Alamat : ________________
Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai Pihak
Kedua.
Para Pihak menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Pihak Pertama dengan ini menjual kepada Pihak
Kedua yang menerangkan telah membeli dari Pihak Pertama:
• Sebuah
kapal bernama “Pinisshi X”.
• Terutama
terbuat daripada Alumunium.
• Cerobong
asap, diuraikan dalam surat ukur tertanggal xxx Nomor xxx.
Dengan ukuran
sebagai berikut:
- Panjang :
10 m (sepuluh meter)
- Lebar : 5 m
(lima meter)
- Dalam : 4 m
(empat meter)
- Isi Kotor :
20 m3 (duapuluh register ton)
- Isi bersih
: 17 m3 (tujuhbelas register ton)
- Tanda Selar
: xxx
Kapal dibuat
di Taiwan dalam tahun 2000
Demikian
berikut segala alat-alat atau peralatan-peralatan pada kapal tersebut yang
menurut sifat dan peruntukannya atau menurut Undang-Undang dapat dianggap
sebagai bagian daripada kapal.
Selanjutnya
Para Pihak menerangkan bahwa jual-beli ini dilangsungkan dan diterima dengan
syarat-syarat dan ke-tentuan-ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1
Jual-beli ini
dilangsungkan dan diterima seluruhnya dengan harga Rp 232.000.000,- (dua ratus
tiga puluh dua juta rupiah). Jumlah uang mana dibayar oleh Pihak Kedua kepada
Pihak Pertama sebelum Perjanjian ini ditandatangani. Dan, untuk penerimaan
jumlah uang itu Pihak Pertama dengan ini memberikan pelunasannya,
sehingga Perjanjian ini juga merupakan kuitansi untuk penerimaan jumlah itu.
Pasal 2
Apa yang
dijual/dibeli dengan akta ini mulai hari ini ber-pindah kepada Pihak Kedua dan
segala keuntungan dan ke-rugian yang didapat atau diderita, karenanya mulai
hari ini menjadi miliknya atau dipikul oleh Pihak Kedua
Pasal 3
Apa yang
dijual/dibeli dengan Perjanjian ini berpindah ke dalam pegangan Pihak Kedua dalam
keadaan layak laut (zoo waardig), dan mengenai hal itu Pihak Kedua di
kemudian hari tidak akan mengajukan tuntutan apa pun juga terhadap Pihak
Pertama.
Pasal 4
Apa yang
dijual/dibeli dengan Perjanjian ini bebas dari hipo tik dan hak-hak benda
lainnya dan pula bebas dari sitaan.
Pihak Pertama
menjamin
Pihak Kedua bahwa Pihak Per-tama adalah pemilik dari apa yang
dijual dengan akta ini, dan Pihak Pertama berhak untuk melakukan
penjualan ini, bahwa Pihak Pertama belum pernah menjual apa yang dijual
dengan akta ini kepada pihak lain, dan Pihak Pertama menjamin Pihak
Kedua bahwa mengenai hal itu Pihak Kedua tidak akan mendapat
tuntutan dari pihak lain yang menyatakan mem-punyai hak terlebih dahulu ataupun
turut mempunyai hak atas apa yang dijual dengan akta ini.
Pasal 5
Biaya
Perjanjian ini serta bea balik nama dan semua ongkos-ongkos berkenaan dengan
penyerahan apa yang dijual dengan Perjanjian ini kepada Pihak Kedua,
denda-denda dan lain-lainnya yang berhubungan dengan jual-beli ini seluruhnya
di-pikul dan dibayar oleh Pihak Kedua.
Pasal 6
1. Force
Majeure yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah suatu keadaan memaksa di
luar batas kemampuan kedua belah pihak yang dapat mengganggu bahkan
menggagalkan terlaksananya perjanjian ini, seperti bencana alam, epidemik,
peperangan, pemogokan, sabotase, pemberontakan masyarakat, blokade,
kebijaksanaan pemerintah khususnya di bidang moneter, kecelakaan atau
keterlambatan yang di-sebabkan karena keadaan di luar kemampuan manusia.
2. Terhadap
pembatalan akibat Force Majeure, Pihak Pertama dan Pihak Kedua
sepakat menanggung kerugiannya masing-masing.
Pasal 7
Selama apa
yang dijual/dibeli dengan Perjanjian ini belum dibalik nama atas nama Pihak
Kedua, maka Pihak Pertama dengan ini memberi kuasa dengan hak
substitusi kepada Pi-hak Kedua, kuasa mana tidak dapat ditarik kembali
dan tidak akan berakhir, karena sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, untuk me-wakili Pihak Pertama sebagai
pemilik dari apa yang dijual dengan akta ini dalam segala hal, urusan dan
tindakan, tidak ada yang dikecualikan, sehingga Pihak Kedua atau
penerima hak daripadanya berhak untuk melakukan dan mengerjakan segala sesuatu
yang Pihak Pertama sendiri sebagai pemilik dari apa yang dijual dengan
Perjanjian ini, berhak untuk me-lakukan dan mengerjakannya, asal saja memikul
semua risiko, pajak-pajak, dan beban-beban lainnya.
Pasal 8
Para Pihak
dengan ini memberi kuasa yang tidak dapat ditarik kembali kepada Pihak Kedua,
dan masing-masing maupun bersama-sama, kuasa mana tidak akan berakhir, karena
sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata:
a. untuk mewakili
Pihak Pertama dan Pihak Kedua se-penuhnya dalam segala hal urusan
dan tindakan mengenai balik nama kapal tersebut, untuk menerima pemindahan hak
atas nama dan ketangan Pihak Kedua;
b. untuk
mewakili Pihak Pertama dan Pihak Kedua se-penuhnya dalam segala
hal, urusan dan tindakan tidak ada yang dikecualikan agar kapal tersebut dapat
dibalik nama atas nama Pihak Kedua.
Untuk
urusan-urusan sub a dan b tersebut, menghadap di mana perlu, memberikan
keterangan-keterangan, melakukan laporan-laporan, membuat, suruh membuat, dan
menanda-tangani surat-surat dan akta-akta, memilih tempat tinggal, singkatnya
melakukan apa pun juga yang diperlukan untuk menyelesaikan urusan-urusan
tersebut, tidak ada yang di-kecualikan
Para Pihak
tersebut menerangkan bahwa apa yang dijual/ dibeli dengan Perjanjian ini telah
diserahkan menurut keadaan dan tempat di mana kapal tersebut sekarang berada.
Pasal 9
Apabila
terjadi perselisihan di antara Para Pihak, maka akan diselesaikan dengan cara
musyawarah. Jika dengan musyawarah tidak dapat diselesaikan, maka kedua belah
pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan
Jakarta Utara.
Pasal 10
Demikian
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak pada hari, tanggal,
bulan, dan tahun tersebut dalam awal Perjanjian, dibuat rangkap dua bermeterai
cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak.
Jakarta,______________
Pihak Pertama
Pihak
Kedua
Materai
TTD
TTD
(NAMA)
(NAMA)
Saksi-Saksi:
1. ___________ TTD
2. ___________ TTD
1. ___________ TTD
2. ___________ TTD
Komentar
Posting Komentar