Langsung ke konten utama

Hapusnya Perikatan


Dalam wilayah hubungan prikatan tentunya juga ada aturan mengenai kapan perikatan itu terjadi dan kapan prikatan tersebut dapat hapus, karena tidak semua perikatan tersebut dapat hapus, karena hapusnya sebuah perikatan juaga diatur dalam peraturan perundang-undangan namuan tidak membatasi para pihak yang mengikatkan diri untuk mengahiri perikatan, sesuai dengan asas kebebasan berkontrak, tentunya dengan memperhatikan kepatutan dimana para sarjana hukum Indonesia menerjemahkan asas kebebasan berkontrak yang bertanggungjawab. Untuk itu mari kita bahas bagaimana cara perikatan dapat hapus.
Sebagaimana diketahui dalam perjanjian timbal balik yang dibuat secara sah akan melahirkan perikatan yang mengikat para pihak dengan hak dan kewajiban yang saling dipertukarkan. Lazimnya pelaksanaan prestasi dari perikatan tersebut menghapus perikatan itu sendiri. (Hernoko, 2013 : 292) menurut Subekti (Sebekti, 2010: 64) dalam Pasal 1381 KUHPerdata menyebutkan sepuluh cara hapusnya perikatan, dimana cara-cara tersebut adalah :
  1. Pembayaran;
  2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
  3. Pembaharuan utang;
  4. Perjuampaan hutang atau kompensasi;
  5. Percampuran hutang; 
  6. Pembebasan hutang;
  7. Musnahnya barang yang terhutang;
  8. Batal/pembatalan;
  9. Berlakuknya syarat batal; dan 
  10. Lewatnya waktu.
Sepuluh cara tersebut diatas belum lengkap, karena masih ada cara-cara yang tidak disebutkan, misalnya berahirnya suatu ketetapan waktu (“termijn”) dalam suatu perjanjian atau meninggalnya salah satu pihak dalam beberapa macam perjanjian, seperti meninggalya seorang persero dalam suatu perjanjian firma dan pada umumnya dalam perjanjian-perjanjian di mana prestasi hanya dapat dilaksanakan oleh si debitur sendiri dan tidak oleh seorang lain.


Menurut Mariam Darus Badrulzaman Pada Pasal 1381 KUHPerdata mengatur berbagai cara hapusnya perikatan-perikatan dan cara-cara yang dijanjikan oleh pembentuk Undang-Undang itu tidaklah bersifat membatasi para pihak untuk menciptakan cara yang lain untuk menghapuskan perikatan. Lima cara pertama yang tersebut di dalam Pasal 1381 KUHPerdata menunjukkan bahwa kreditur tetap menerima prastasi dari debitur. Dalam cara keenam yaitu pembebasan hutang maka kreditur tidak menerima prestasi, bahkan sebaliknya, yaitu secara sukarela melepaskan hak atas prestasi.(Badrulzaman, 2011:155)

Pada empat cara terahir dari pasal 1381 KUHPerdata maka kreditur tidak menerima prestasi karena perikatan tersebut gugur atau dianggab telah gugur. Untuk mengetahui dimanakah pengaturan dari berlakunya syarat batal, sebagai salah satu cara hapusnya perikatan maka kita harus melihat kepada BAB I KUHPerdata yaitu berturut-turut Pasal 1253 dst, dan Pasal 1266 KUHPerdata. Demikianlah juga apabila kita ingin mencari dimanakah diatur tentang hapusnya perikatan karena lampaunya waktu, maka haruslah diperiksa Buku IV KUHPerdata. (Badrulzaman, 2011:156)
 
Referensi : 


  1. Mariam Darus Badrulzaman, 2011, K.U.H Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, P.T Alumni, Bandung,. 
  2. Hernoko, Agus Yudha, 2013, Hukum Perjanjian Asas Proposionalitas Dalam Kontrak Komersial, Kencana Pranada Media Group, Jakarta.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengurusan Kepentingan Orang Lain Tanpa Perintah

Ada suatu kejadian saat kita pergi dari rumah untuk beberapa hari dan pada saat kita pergi meninggalkan rumah kita membawa seta keluarga kita, sehingga rumah kita kosong (tidak berpenghuni). Saat rumah tersebut kita tinggalkan hujan turun dengan derasnya sehingga mengakibatkan rumah kita bocor, kebetulan tetangga kita melihat hal tersebut kemudian tetanga kita memanggil tukang bangunan untuk membetulkan kebocoran rumah kita, saat kita kembali dari bepergian, tetangga kita tersebut memberikan tagihan biaya pembetulan kebocoran rumah kita untuk dibayarkan. Nah apa tindakan kita untuk kasus tersebut, apakah kita wajib membayarnya ?, padahal kita tidak meminta tetangga kita untuk membetulkan rumah kita yang bocor.