Langsung ke konten utama

Jenis Perikatan

Perikatan dalam wilayah ilmu hukum tidak dapat dilepaskan dari hubungan hukum di masyarakat sehingga menimbulkan jenis-jenis perikatan baik yang terbentuk secara alamiah yang dipraktekkan masyarakat atau yang diklasifikasikan didalam Undang-Undang, untuk itu mari kita bahas jenis-jenis perikatan tersebut.


    Berdasarkan berbagai ukuran-ukuran, maka dalam ilmu pengetahuan hukum perdata. Perikatan dibedakan menjadi berbagai jenis (Badrulzaman, dkk, 2001: 10) 

Dilihat dari prestasinya maka dapat dibedakan :  
  1. Perikatan untuk memberikan sesuatu. 
  2.  Perikatan untuk berbuat sesuatu. 
  3.  Perikatan untuk tidak berbuat sesuatu. 
  4. Perikatan mana suka (alternatif). 
  5. Perikatan fakultatif
  6.  Perikatan generik dan spesifik. 
  7. Perikatan yang dapat dibagi-bagi dan tidak dapat di bagi-bagi (deelbaar dan ondeelbaar). 
  8. Perikatan yang sepintas lalu dan terus menerus (voorbijgaande dan vortdurende). 
Dilihat dari subyeknya maka dapat dibedakan (Badrulzaman, dkk, 2001: 11): 
  1. Perikatan tanggung-menanggung (hoofdelijk atau solidair). 
  2. Perikatan pokok dan tambahan (principle dan acdessoir). 
Dilihat dari daya kerjanya maka dapat dibedakan : 
  1.  Perikatan dengan ketetapan waktu. 
  2.  Perikatan bersyarat
      Apabila diatas kita berhadapan dengan berbagai jenis perikatan sebagaimana yang dikenal ilmu hukum perdata, maka undang-undang membedakan jenis perikatan sebagai berikut :
  1. Perikatan untuk memberi sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu. 
  2. Perikatan bersyarat. 
  3. Perikatan dengan ketetapan waktu. 
  4. Perikatan mana suka (alternatif). 
  5. Perikatan tanggung-menanggung (hoofdelijk, solidair). 
  6. Perikatan dengan ancaman hukuman.

Referensi : 
Badrulzaman Mariam Darus, dkk, 2001,  Kompilasi Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengurusan Kepentingan Orang Lain Tanpa Perintah

Ada suatu kejadian saat kita pergi dari rumah untuk beberapa hari dan pada saat kita pergi meninggalkan rumah kita membawa seta keluarga kita, sehingga rumah kita kosong (tidak berpenghuni). Saat rumah tersebut kita tinggalkan hujan turun dengan derasnya sehingga mengakibatkan rumah kita bocor, kebetulan tetangga kita melihat hal tersebut kemudian tetanga kita memanggil tukang bangunan untuk membetulkan kebocoran rumah kita, saat kita kembali dari bepergian, tetangga kita tersebut memberikan tagihan biaya pembetulan kebocoran rumah kita untuk dibayarkan. Nah apa tindakan kita untuk kasus tersebut, apakah kita wajib membayarnya ?, padahal kita tidak meminta tetangga kita untuk membetulkan rumah kita yang bocor.