Perikatan ada di kehidupan manusia
sehari-hari bisa di timbulkan dari pristiwa hukum yang bermacam-macam
bentuknya dapat berupa hibah, wasiat, jual-bel, sewa-menyewa dll, untuk
itu mari kita lihat beberapa definisi dari perikatan menurut beberapa
sarjana hukum yang dapat dijadikan acuan untuk menentukan definisi
tersebut secara hukum
Istilah hukum perikatan merupakan terjemahan dari
kata Verbentenis. Namun ada ahli yang menggunakan istilah perutangan
untuk menerjemahkan istilah Verbentenis. Dalam bahasa Inggris disebut
sebagai obligation. Obligation hanya dilihat dari kewajiban saja.
Perikatan dipandang dari dua segi, yaitu hak dan kewajiban. (Masjchoen
seperti dikutip Salim HS, 2008 : 151)
Buku III KUHPerdata tidak memberikan rumus
tentang perikatan. Menurut ilmu pengetahuan hukum perdata, perikatan
adalah hubungan hukum yang terjadi diantara 2 (dua) orang atau lebih,
yang terletak didalam lapangan harta kekayaan, di mana pihak yang satu
berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi itu. (
Badrulzaman, dkk, 2001: 1)
H.F. Vollmar, di dalam bukunya “Inleiding tot de
Studie van het Nederlands Burgerlijk Recht”(1) mengatakan sebagai
berikut : “Ditinjau dari isinya ternyata bahwa perikatan itu ada selama
seseorang itu (debitur) harus melakukan sesuatu prestasi yang mungkin
dapat dipaksakan terhadap kreditur kalau perlu dengan bantuan hakim.”
(Volmar seperti dikutip Badrulzaman, dkk, 2001: 1)
Mariam Darus Badrulzaman menyatakan perikatan
adalah hubungan yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang
terletak dalam harta kekayaan, dengan pihak yang satu berhak atas
prestasi dan pihak yang lain wajib memenuhi prestasi. ( Badrulzaman,
2011: 3)
Sedangkan Subekti menyatakan, Suatu perikatan
adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak
berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut suatu hal dari pihak
yang lain dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
Pihak yang berhak menuntut sesuatu, dinamakan kreditur atau si
berpiutang, sedagkan pihak yang brkewajiban memeniuhi tuntutan dinamakan
debitur atau si berutang. Perhubungan antara dua pihak tadi adalah
perhubungan huum, yang berarti bahwa hak si berpiutang itu dijamin oleh
hukum atau undang-undang. Apabila tutuntutan itu tidak dipenuhi secara
sukarela, si perpiutang dapat menuntutnya didepan hakim (Subekti, 2010:
1).
Dari penegrtian tersebut dapat dilihat perikatan
memiliki beberapa definisi namun jika kesemuanya dirangkum sesuai dengan
unsur-unsur yang dikemukakan para sarjana hukum diatas dapat dirangkum
sebagai berikut : “Perikatan adalah hubungan hukum antara dua pihak atau
lebih untuk menimbulkan hak dan/atau kewajiban atas suatu prestasi
diwilayah harta kekayaan”.
Referensi :
- Badrulzaman Mariam Darus, dkk, 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
- ......., 2011, Aneka Hukum Bisnis, PT. Alumni, Bandung.
- Salim HS, 2008, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta.
- Subekti, 2010, Hukum Perjanjin,PT Intermasa, Bandung.
Komentar
Posting Komentar