Hukum sebagai tata
aturan yang digunakan untuk mengatur kehidupan manusia selalu mempunyai sumber
yang dugunakan untuk menggali dan menemukan norma-norma yang terkandung didalam
sumber-sumber tersebut, hal itu
digunakan untuk penggalian hukum oleh para sarjana dan praktisi hukum.
Sumber hukum menurut beberapa
literatur dapat dirangkum menjadi definisi sebagai berikut : sumber hukum
adalah segala sesuatu yang bersifat mengatur yang mempunyai kekuatan
memaksa dan mempunyai konsekwensi hukum
jika peraturan tersebut dilanggar.
Dalam wilayah hukum perikatan Mariam
Darus Badrulzaman menyatakan unsur-unsur hukum perikatan sebagai berikut
(Badrulzaman, Aneka, 2011:6) :
a. Perjanjian
b. Undang-Undang yang dapat
dibedakan dalam :
1) Undang-Undang Semata-mata;
2) Undang-Undang karena perbautan manusia yang;
a) Halal
b) Melawan Hukum
c. Jurisprudensi
d. Hukum tertulis dan tidak tertulis
e. Ilmu pengetahuan hukum
Daftar Pustaka :
1. Badrulzaman
Mariam Darus, 2011, Aneka Hukum Bisnis, PT. Alumni, Bandung.
Komentar
Posting Komentar