Langsung ke konten utama

Sumber Hukum Perikatan

Hukum sebagai tata aturan yang digunakan untuk mengatur kehidupan manusia selalu mempunyai sumber yang dugunakan untuk menggali dan menemukan norma-norma yang terkandung didalam sumber-sumber tersebut,  hal itu digunakan untuk penggalian hukum oleh para sarjana dan praktisi hukum. 


      Sumber hukum menurut beberapa literatur dapat dirangkum menjadi definisi sebagai berikut : sumber hukum adalah segala sesuatu yang bersifat mengatur yang mempunyai kekuatan memaksa  dan mempunyai konsekwensi hukum jika peraturan tersebut dilanggar.

       Dalam wilayah hukum perikatan Mariam Darus Badrulzaman menyatakan unsur-unsur hukum perikatan sebagai berikut (Badrulzaman, Aneka, 2011:6)  :

a.       Perjanjian

b.      Undang-Undang yang dapat dibedakan dalam :

1)       Undang-Undang Semata-mata;

2)       Undang-Undang karena perbautan manusia yang;

a)      Halal

b)      Melawan Hukum

c.  Jurisprudensi

d.  Hukum tertulis dan tidak tertulis

e.  Ilmu pengetahuan hukum



Daftar Pustaka :

1.      Badrulzaman Mariam Darus, 2011, Aneka Hukum Bisnis, PT. Alumni, Bandung.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengurusan Kepentingan Orang Lain Tanpa Perintah

Ada suatu kejadian saat kita pergi dari rumah untuk beberapa hari dan pada saat kita pergi meninggalkan rumah kita membawa seta keluarga kita, sehingga rumah kita kosong (tidak berpenghuni). Saat rumah tersebut kita tinggalkan hujan turun dengan derasnya sehingga mengakibatkan rumah kita bocor, kebetulan tetangga kita melihat hal tersebut kemudian tetanga kita memanggil tukang bangunan untuk membetulkan kebocoran rumah kita, saat kita kembali dari bepergian, tetangga kita tersebut memberikan tagihan biaya pembetulan kebocoran rumah kita untuk dibayarkan. Nah apa tindakan kita untuk kasus tersebut, apakah kita wajib membayarnya ?, padahal kita tidak meminta tetangga kita untuk membetulkan rumah kita yang bocor.