Berikut Ini adalah contoh perjanjian jual beli Warnet yang
dapat Anda Pergunakan dalam melakukan tindakan pembelian dan penjualan untuk
meindungi kepentingan hukum kedua belah pihak
PERJANJIAN
JUAL BELI WARNET
Kami yang betandatangan di bawah ini :
1. Nama : ____________
Pekerjaan : ___________
Alamat : ______________
Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai Pihak
Pertama.
2. Nama : _______________
Pekerjaan : _____________
Alamat : ________________
Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai Pihak
Kedua.
Untuk selanjutnya secara bersama-sama Pihak Pertama dan Pihak
Kedua disebut para pihak.
Para pihak
dalam kedudukannya tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut
:
1. Bahwa Pihak
Pertama adalah pemilik Warnet `Kita-Kita` yang terletak di Jl. Petojo No.
32, Jakarta Pusat, yang dalam kesepakatan ini selanjutnya disebut Izin Usaha.
2. Pihak
Kedua adalah perseorangan yang berkehendak men-jalankan usaha yang serupa
dengan Pihak Pertama.
3. Pihak
Pertama bermaksud dan bersedia untuk menjual dan warnet miliknya kepada Pihak
Kedua dan ter-hadap hal itu kedua belah pihak setuju dan sepakat untuk mengikatkan
diri pada syarat dan ketentuan yang terdapat dalam Perjanjian Jual Beli Warnet
dan ini.
Berdasarkan
hal tersebut di atas, maka dengan ini para pihak telah setuju untuk menuangkan
Kesepakatan Pendahuluan, dengan melalui syarat dan ketetuan sebagai berikut:
Pasal 1 : Kesepakatan Jual-Beli
Dengan ini
para pihak telah menyetujui bersama untuk melakukan Jual Beli dan Pihak
Pertama sebagai Pihak Penjual akan menyerahkan hak milik atas dan Warnet
kepada Pihak Kedua dan selanjutnya Pihak Kedua akan menyerahkan sejumlah
uang atas penyerahan dan Warnet dari Pihak Pertama.
Pasal 2 : Kewajiban Para Pihak
Pihak Pertama
berkewajiban
untuk :
1.
Menyerahkan hak milik atas dan Warnet yang di-usahakannya selama ini kepada Pihak
Kedua, setelah me-nerima pembayaran dari Pihak Kedua.
2. Menjamin
bahwa Warnet dan tesebut adalah miliknya sendiri dan bukan milik pihak lain
serta bebas dari sengketa dengan pihak manapun dan atau tidak sedang dijadikan
jaminan atas pinjaman, baik kepada Bank maupun pihak mana pun serta tidak
sedang disita oleh pihak Pengadilan berdasarkan surat-surat yang menerangkan
tentang hal itu.
3. Melunasi
dan menyelesaikan segala kewajiban menyangkut perizinan-perizinan usaha serta
tunggakan-tunggakan yang ada, baik kepada pihak yang berwenang maupun kepada
pihak-pihak lainnya sebelum ditandatanganinya Perjanjian Jual Beli ini.
Pihak Kedua berkewajiban
untuk :
1.
Menyerahkan uang sebagai harga pembayaran yang telah disepakati atas
diserahkannya hak milik atas dan Warnet kepada Pihak Pertama, yang
dilakukan menurut ketentuan yang ada dalam perjanjian ini.
2.
Membebaskan Pihak Pertama dari segala tanggung jawab atas kepengurusan dan
Warnet setelah ditanda-tanganinya perjanjian ini.
Pasal 3 : Harga dan Cara Pembayaran
1. Pihak
Kedua telah sepakat dan setuju atas harga yang telah ditetapkan oleh Pihak
Pertama atas dan Warnet miliknya, yaitu sebesar Rp 57.000.000,00 (lima
puluh tujuh juta rupiah).
2. Pihak
Kedua akan melakukan pembayaran atas dan Warnet kepada Pihak Pertama secara
tunai dan sekaligus sejak ditandatanganinya perjanjian ini dan Pihak Pertama
yang menerima pembayaran tersebut akan mengeluarkan tanda terima pelunasan
atas pembelian Warnet dan dan memberikan tanda terima pelunasan tersebut kepada
Pihak Kedua.
Pasal 4 : Penyelesaian Perselisihan
1. Apabila
terjadi sengketa sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian, maka Pihak
Pertama dan Pihak Kedua akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah.
2. Apabila
upaya untuk menyelesaikan sengketa dengan ber-musyawarah tersebut tidak menemui
titik temu antara ke-dua belah pihak, maka dengan ini kedua belah pihak telah
sepakat akan membawa permasalahan tersebut ke Kantor Panitera Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat untuk menyelesai-kan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di
Indonesia.
Pasal 5 : Force Majeure
1. Force
Majeure yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah suatu keadaan memaksa di
luar batas kemampuan kedua belah pihak yang dapat mengganggu bahkan
menggagalkan terlaksananya perjanjian ini, seperti bencana alam, epidemik,
peperangan, pemogokan, sabotase, pemberontakan masyarakat, blokade,
kebijaksanaan pemerintah khususnya di bidang moneter, kecelakaan atau
keterlambatan yang disebabkan karena keadaan di luar kemampuan manusia.
2. Terhadap
pembatalan akibat Force Majeure, para pihak sepakat menanggung
kerugiannya masing-masing.
Pasal 6 : Lain-Lain
Segala syarat
dan ketentuan lain yang belum atau belum cukup diatur dalam kesepakatan ini
akan diatur lebih lanjut oleh para pihak berdasarkan suatu akta yang terpisah
dari ke-sepakatan ini dan tidak dapat dipisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 6 : Penutup
Perjanjian
ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dibubuhi dengan meterai secukupnya serta
mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh Pihak Pertama dan
Pihak Kedua pada hari dan tanggal yang telah disebutkan di awal
perjanjian ini.
Jakarta,______________
Pihak Pertama
Pihak
Kedua
Materai
TTD
TTD
(NAMA)
(NAMA)
Saksi-Saksi:
1. (Nama) TTD___________
2. (Nama) TTD___________
1. (Nama) TTD___________
2. (Nama) TTD___________
Komentar
Posting Komentar