Langsung ke konten utama

Contoh Perjanjian Jual Beli Warnet

Berikut Ini adalah contoh perjanjian jual beli Warnet yang dapat Anda Pergunakan dalam melakukan tindakan pembelian dan penjualan untuk meindungi kepentingan hukum kedua belah pihak

PERJANJIAN JUAL BELI  WARNET

Kami yang betandatangan di bawah ini :
1.   Nama : ____________
Pekerjaan : ___________
Alamat : ______________
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

2.   Nama : _______________
Pekerjaan : _____________
Alamat : ________________
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Untuk selanjutnya secara bersama-sama Pihak Pertama dan Pihak Kedua disebut para pihak.

Para pihak dalam kedudukannya tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut :
1. Bahwa Pihak Pertama adalah pemilik Warnet `Kita-Kita` yang terletak di Jl. Petojo No. 32, Jakarta Pusat, yang dalam kesepakatan ini selanjutnya disebut Izin Usaha.
2. Pihak Kedua adalah perseorangan yang berkehendak men-jalankan usaha yang serupa dengan Pihak Pertama.
3. Pihak Pertama bermaksud dan bersedia untuk menjual dan warnet miliknya kepada Pihak Kedua dan ter-hadap hal itu kedua belah pihak setuju dan sepakat untuk mengikatkan diri pada syarat dan ketentuan yang terdapat dalam Perjanjian Jual Beli Warnet dan ini.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan ini para pihak telah setuju untuk menuangkan Kesepakatan Pendahuluan, dengan melalui syarat dan ketetuan sebagai berikut:

Pasal 1 : Kesepakatan Jual-Beli
Dengan ini para pihak telah menyetujui bersama untuk melakukan Jual Beli dan Pihak Pertama sebagai Pihak Penjual akan menyerahkan hak milik atas dan Warnet kepada Pihak Kedua dan selanjutnya Pihak Kedua akan menyerahkan sejumlah uang atas penyerahan dan Warnet dari Pihak Pertama.

Pasal 2 : Kewajiban Para Pihak
Pihak Pertama berkewajiban untuk :
1. Menyerahkan hak milik atas dan Warnet yang di-usahakannya selama ini kepada Pihak Kedua, setelah me-nerima pembayaran dari Pihak Kedua.
2. Menjamin bahwa Warnet dan tesebut adalah miliknya sendiri dan bukan milik pihak lain serta bebas dari sengketa dengan pihak manapun dan atau tidak sedang dijadikan jaminan atas pinjaman, baik kepada Bank maupun pihak mana pun serta tidak sedang disita oleh pihak Pengadilan berdasarkan surat-surat yang menerangkan tentang hal itu.
3. Melunasi dan menyelesaikan segala kewajiban menyangkut perizinan-perizinan usaha serta tunggakan-tunggakan yang ada, baik kepada pihak yang berwenang maupun kepada pihak-pihak lainnya sebelum ditandatanganinya Perjanjian Jual Beli ini.
Pihak Kedua berkewajiban untuk :
1. Menyerahkan uang sebagai harga pembayaran yang telah disepakati atas diserahkannya hak milik atas dan Warnet kepada Pihak Pertama, yang dilakukan menurut ketentuan yang ada dalam perjanjian ini.
2. Membebaskan Pihak Pertama dari segala tanggung jawab atas kepengurusan dan Warnet setelah ditanda-tanganinya perjanjian ini.

Pasal 3 : Harga dan Cara Pembayaran
1. Pihak Kedua telah sepakat dan setuju atas harga yang telah ditetapkan oleh Pihak Pertama atas dan Warnet miliknya, yaitu sebesar Rp 57.000.000,00 (lima puluh tujuh juta rupiah).
2. Pihak Kedua akan melakukan pembayaran atas dan Warnet kepada Pihak Pertama secara tunai dan sekaligus sejak ditandatanganinya perjanjian ini dan Pihak Pertama yang menerima pembayaran tersebut akan mengeluarkan tanda terima pelunasan atas pembelian Warnet dan dan memberikan tanda terima pelunasan tersebut kepada Pihak Kedua.

Pasal 4 : Penyelesaian Perselisihan
1. Apabila terjadi sengketa sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah.
2. Apabila upaya untuk menyelesaikan sengketa dengan ber-musyawarah tersebut tidak menemui titik temu antara ke-dua belah pihak, maka dengan ini kedua belah pihak telah sepakat akan membawa permasalahan tersebut ke Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyelesai-kan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 5 : Force Majeure
1. Force Majeure yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah suatu keadaan memaksa di luar batas kemampuan kedua belah pihak yang dapat mengganggu bahkan menggagalkan terlaksananya perjanjian ini, seperti bencana alam, epidemik, peperangan, pemogokan, sabotase, pemberontakan masyarakat, blokade, kebijaksanaan pemerintah khususnya di bidang moneter, kecelakaan atau keterlambatan yang disebabkan karena keadaan di luar kemampuan manusia.
2. Terhadap pembatalan akibat Force Majeure, para pihak sepakat menanggung kerugiannya masing-masing.

Pasal 6 : Lain-Lain
Segala syarat dan ketentuan lain yang belum atau belum cukup diatur dalam kesepakatan ini akan diatur lebih lanjut oleh para pihak berdasarkan suatu akta yang terpisah dari ke-sepakatan ini dan tidak dapat dipisahkan dari perjanjian ini.

Pasal 6 : Penutup
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dibubuhi dengan meterai secukupnya serta mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua pada hari dan tanggal yang telah disebutkan di awal perjanjian ini.

Jakarta,______________

Pihak Pertama                        Pihak Kedua


Materai


TTD                            TTD

  (NAMA)                       (NAMA)
Saksi-Saksi:

1. (Nama) TTD___________

2. (Nama) TTD___________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengurusan Kepentingan Orang Lain Tanpa Perintah

Ada suatu kejadian saat kita pergi dari rumah untuk beberapa hari dan pada saat kita pergi meninggalkan rumah kita membawa seta keluarga kita, sehingga rumah kita kosong (tidak berpenghuni). Saat rumah tersebut kita tinggalkan hujan turun dengan derasnya sehingga mengakibatkan rumah kita bocor, kebetulan tetangga kita melihat hal tersebut kemudian tetanga kita memanggil tukang bangunan untuk membetulkan kebocoran rumah kita, saat kita kembali dari bepergian, tetangga kita tersebut memberikan tagihan biaya pembetulan kebocoran rumah kita untuk dibayarkan. Nah apa tindakan kita untuk kasus tersebut, apakah kita wajib membayarnya ?, padahal kita tidak meminta tetangga kita untuk membetulkan rumah kita yang bocor.