Berikut Ini adalah contoh perjanjian jual beli motor dengan sistim angsuran yang dapat Anda Pergunakan dalam melakukan kegiatan pembelian dan penjualan untuk meindungi kepentingan hukum kedua belah pihak
PERJANJIAN JUAL BELI MOTOR DENGAN SISTIM ANGSURAN
Pada hari ini, _______ tanggal _______ bulan ________, tahun _______ kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :___________________
Alamat : ___________________
Jabatan : Manager Pembelian PT. Moco Fix
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Moco Fix berkedudukan di Jakarta, selanjutnya disebut Pembeli.
2. Nama : Simon Jrek
Alamat : __________________
Jabatan : Manajer Penjualan PT. Finance Putra
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. PT. Finance Putra berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal _________________ selanjutnya disebut Penjual.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian jual-beli kendaraan bermotor roda 2 (dua) dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 : Pengakuan Hutang
Pembeli dengan ini mengakui telah berhutang kepada Penjual untuk Pembelian 10 (sepuluh) unit kendaraan bermotor roda 2 (dua) merk XXXX dengan harga Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per unit dengan total seluruhnya sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ditambah dengan bunga-bunga, ongkos-ongkos, pajak-pajak, denda-denda yang ditanggung oleh Pembeli sesuai dengan perjanjian ini, selanjut-nya akan disebut juga hutang.
Pasal 2 : Sistem Pembayaran
1. Pembeli menyanggupi dan telah pula disetujui oleh Pen-jual bahwa hutang tersebut sebagaimana disebut dalam pasal 1 di atas akan dibayar dengan sistem angsuran sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap bulan selama 20 (dua puluh) bulan yang dimulai pada bulan Januari 2010 sampai dengan bulan Oktober 2010.
2. Semua pembayaran yang dilakukan berdasarkan perjanjian jual beli oleh Pembeli kepada Penjual harus dilakukan oleh Pembeli lewat bank yang ditunjuk Penjual atau langsung kepada Penjual dalam mata uang Republik Indonesia.
Pasal 3 : Status Kendaraan
1. Status kepemilikan 10 (sepuluh) unit kendaraan sebagai-mana disebut pada pasal 1 tetap menjadi milik yang sah dari Penjual kendaraan sebelum seluruh cicilan pem-bayaran diselesaikan oleh Pembeli menurut syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tertera dalam perjanjian ini.
2. Selama berlakunya perjanjian ini, Penjual selalu mengizin-kan Pembeli untuk menggunakan 10 (sepuluh) unit ken-daraan yang dimaksudkan dalam perjanjian ini sebagai peminjam dan pemakai dan karena itu segala risiko ke-rusakan dan kehilangan kendaraan selama dipinjam dan dipakai menjadi tanggungan Pembeli.
3. Selama berlakunya perjanjian ini, Pembeli tidak berhak un-tuk memindah-tangankan kendaraan dengan cara apapun kepada pihak ketiga, dan Pembeli tidak pula berhak untuk memakai kendaraan sebagai jaminan dari hutang Pembeli dan/atau dari pihak ketiga.
4. Pembeli berkewajiban memelihara kendaraan agar tetap berada dalam keadaan baik. Ongkos pemeliharaan dan re-parasi dari kendaraan harus sepenuhnya dibayar oleh Pem-beli.
Pasal 4 : Penarikan Kembali Kendaraan
1. Dalam hal Pembeli lalai dalam melaksanakan perjanjian ini termasuk lalai melaksanakan kewajibannya yakni pem-bayaran cicilan yang telah jatuh tempo, maka Penjual ber-hak untuk menarik kembali izinnya kepada Pembeli untuk menggunakan kendaraan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu berupa apapun.
2. Ketika Penjual melakukan penarikan dengan alasan se-bagaimana disebutkan dalam ayat (1) maka perjanjian jual beli ini berakhir dengan sendirinya dan dengan ini Pembeli melepaskan pasal 1266 dan pasal 1267 KUH Perdata. Dalam hal ini semua jumlah yang telah dibayar oleh Pem-beli berdasarkan perjanjian jual beli dianggap sebagai uang sewa kendaraan.
3. Selain alasan yang disebut pada ayat (1) Penjual juga ber-hak menguasai kembali kendaraan apabila :
a. Pembeli meninggal dunia;
b. Sebagian atau seluruh kekayaan Pembeli disita oleh pihak ketiga;
c. Usaha Pembeli dibubarkan, dilikuidasi, dan atau meng-alami kepailitan;
d. Usaha Pembeli dijual kepada Pihak Ketiga;
e. Pembeli tidak memenuhi salah satu syarat dari per-janjian ini dan atau Pembeli mengalami situasi yang berdasarkan pertimbangan Penjual, situasi itu dapat membahayakan dan/atau mencegah pihak Penjual un-tuk menjalankan hak-haknya berdasarkan perjanjian ini.
4. Terhadap kendaraan yang telah ditarik dari tangan Pem-beli, maka Penjual berhak menjual kendaraan dengan harga yang pantas berdasarkan syarat dan kondisi yang ditetap-kan oleh Penjual.
5. Jika kendaraan yang telah ditarik dari penguasaan Pembeli dan ternyata kendaraan tersebut rusak atau fungsinya telah berkurang karena kelalaian Pembeli yang menyebabkan harga jualnya tidak mencukupi lagi untuk melunasi hutang Pembeli, maka kekurangannya harus ditanggung oleh Pembeli.
6. Jika Pembeli terlambat melaksanakan kewajiban mem-bayar kekurangan sebagaimana disebut pada ayat (5) maka tiap hari keterlambatan pembayaran kekurangan tersebut dikenakan denda sebesar 1%.
7. Apabila dalam menuntut hak-haknya dalam perjanjian ini, Penjual terpaksa juga harus menanggung ongkos-ongkos dan pengeluaran-pengeluaran, termasuk honorarium peng-acara dan setiap ongkos dan pengeluaran untuk badan-badan peradilan maka ongkos-ongkos dan biaya-biaya ter-sebut akan dibebankan kepada Pembeli.
Pasal 5 : Pajak
Berhubung 10 (sepuluh) unit kendaraan yang dimaksudkan dalam perjanjian ini dipakai oleh Pembeli maka semua pajak dan pemungutan yang dibebankan atas kendaraan harus di-tanggung dan dibayar seluruhnya oleh Pembeli atas nama Pen-jual dan semua asli dari Kuitansi-kuitansi dari pembayaran-pembayaran tersebut harus diserahkan kepada Penjual, apabila diminta oleh Penjual.
Pasal 6 : Pemberian Kuasa
1. Pembeli dengan ini memberi kuasa kepada Penjual, kuasa mana tidak dapat ditarik kembali, dan dengan hak subs-titusi untuk memasuki halaman dimana kendaraan berada untuk mengambil kembali kendaraan dari Pembeli atau pihak ketiga, kalau perlu dengan bantuan dari pihak yang berwajib.
2. Semua kuasa yang tercantum dalam perjanjian ini merupa-kan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini.
3. Pembeli berjanji tidak akan berbuat sesuatu seperti meng-ambil tindakan perlawanan melalui pihak yang berwajib untuk mencegah Penjual melakukan penarikan kendaraan dari pihak Pembeli atau pihak ketiga lainnya.
4. Pembeli berjanji tidak akan menghalangi Penjual atau kuasanya selama jangka waktu perjanjian jual beli untuk setiap saat memasuki tempat-tempat dimana kendaraan-kendaraan disimpan untuk memeriksa/mengecek keadaan kendaraan-kendaraan tersebut dan Penjual juga berhak un-tuk, atas beban dari Pembeli berbuat segala sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh Pembeli untuk memelihara ken-daraan sehingga tetap berada dalam keadaan baik dan dapat berjalan.
5. Pembeli harus memberitahukan Penjual secara tertulis di-mana biasanya kendaraan akan ditempatkan.
Pasal 7 : Perubahan Kepemilikan
1. Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, Penjual dengan ini menyatakan persetujuannya bahwa kendaraan akan didaftarkan atas nama Pembeli.
2. Terhadap bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) yang telah dikeluarkan atas nama Pembeli, maka hak milik atas kendaraan harus dianggap telah dipindahkan dari Pen-jual kepada Pembeli sedangkan tunggakan harga Penjualan harus tetap dianggap sebagai hutang Pembeli sejak tanggal yang tertulis atas bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB).
3. Dengan menandatangani perjanjian ini, Pembeli menyata-kan persetujuannya bahwa walaupun surat-surat/dokumen berkenaan dengan pendaftaran dari kendaraan atau ber-kenaan dengan pemilikan atas kendaraan tertulis atas nama Pembeli, hal ini tidak memberi hak kepada Pembeli untuk memakai surat-surat/dokumen-dokumen itu sebagai bukti hak milik Pembeli atas kendaraan tersebut karenanya Pem-beli menegaskan bahwa sebelum harga seluruhya dari ken-daraan itu terbayar lunas, “kendaraan” itu tetap milik Penjual.
4. Pembeli berjanji untuk membayar tunggakan hutang itu sesuai dengan cicilan-cicilan yang diuraikan dalam per-janjian jual beli ini. Jika Pembeli terlambat membayar ci-cilan yang jatuh tempo, maka tiap hari keterlambatan pem-bayaran tersebut, kepada Pembeli wajib dikenakan denda sebesar 1% (satu per seratus)
5. Untuk menjamin pembayaran tunggakan hutang, denda dan lain-lain biaya yang terhutang oleh Pembeli kepada Penjual, Pembeli dengan ini memindahkan secara fidusia kepada Penjual hak miliknya atas kendaraan pemindahan hak mana mulai berlaku sejak tanggal kendaraan telah di-daftarkan atas nama Pembeli dan bukti pemilikan ken-daraan bermotor (BPKB) telah dikeluarkan atas nama Pembeli.
Pasal 8: Bukti Pembayaran
1. Seluruh bukti pembayaran hutang Pembeli yang ada pada Penjual adalah bukti yang sah telah terjadinya pembayaran pihak Pembeli kepada Penjual.
2. Apabila terjadi perbedaan penghitungan jumlah tunggakan Pembeli kepada Penjual, maka Pembeli wajib menunjuk-kan pembayarannya yang sesuai dengan perjanjian ini.
Pasal 9: Para Pengganti Hak
Penjual dan Pembeli menyatakan bahwa perjanjian ini mengikat dan berlaku bagi kepentingan para pengganti hak dan para pihak yang mendapat hak dari pihak-pihak dalam perjanjian ini, dengan syarat bahwa Pembeli dalam hal ini tidak diperkenankan untuk memindahkan atau mengasingkan hak-haknya berdasarkan perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
Pasal 10: Surat Menyurat
Pembeli dan Penjual sepakat bahwa setiap komunikasi atau pemberitahuan apa pun yang berkaitan dengan isi per-janjian ini harus dibuat tertulis dan dikirim atau difaks ke alamat resmi para pihak.
Pasal 11: Perubahan Alamat
Dalam hal Pembeli dan atau Penjual pindah dari alamat resmi yang tercantum dalam perjanjian ini, maka pihak yang pindah ke alamat lain tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pindah alamat dilakukan.
Pasal 12: Force majeure
1. Terhadap kendaraan yang rusak atau hilang yang disebab-kan oleh bencana alam seperti tsunami, angin rebut, ke-bakaran, gempa bumi, atau force majeure lainnya maka perjanjian ini berakhir segera dan kedua belah pihak se-pakat untuk tidak saling menuntut haknya masing-masing.
2. Jika kerusakan dan kehancuran kendaraan yang diakibat-kan oleh bencana alam tersebut tidak seluruhnya, maka kedua belah pihak akan membuat kesepakatan baru; ke-sepakatan mana merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 13: Perubahan Perjanjian
Pembeli dan Penjual sepakat bahwa perjanjian ini tidak boleh diubah atau ditambah seluruhnya atau sebagian, kecuali apabila perubahan telah disepakati dan disetujui oleh kedua belah pihak dalam perjanjian ini.
Pasal 14 : Penutup
1. Terhadap ketentuan-ketentuan yang ditafsirkan berbeda dalam pelaksanaan Perjanjian ini, kedua belah pihak se-pakat untuk menyelesaikan perbedaan tersebut secara mu-syawarah untuk mufakat. Apabila cara ini belum memuas-kan para pihak maka akan diminta seorang penengah (arbiter) untuk memberikan pendapat. Apa bila cara ini pun juga belum memberikan penyelesaian maka akan ditempuh upaya terakhir melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
2. Sehubungan dengan hal tersebut kedua belah pihak se-pakat memilih tempat tinggal yang tetap di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
3. Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan meterai cukup dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dibuat dan ditandatangani di Jakarta oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Saksi-Saksi:
1. ___________ TTD
2. ___________ TTD
PERJANJIAN JUAL BELI MOTOR DENGAN SISTIM ANGSURAN
Pada hari ini, _______ tanggal _______ bulan ________, tahun _______ kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :___________________
Alamat : ___________________
Jabatan : Manager Pembelian PT. Moco Fix
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Moco Fix berkedudukan di Jakarta, selanjutnya disebut Pembeli.
2. Nama : Simon Jrek
Alamat : __________________
Jabatan : Manajer Penjualan PT. Finance Putra
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. PT. Finance Putra berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal _________________ selanjutnya disebut Penjual.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian jual-beli kendaraan bermotor roda 2 (dua) dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 : Pengakuan Hutang
Pembeli dengan ini mengakui telah berhutang kepada Penjual untuk Pembelian 10 (sepuluh) unit kendaraan bermotor roda 2 (dua) merk XXXX dengan harga Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per unit dengan total seluruhnya sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ditambah dengan bunga-bunga, ongkos-ongkos, pajak-pajak, denda-denda yang ditanggung oleh Pembeli sesuai dengan perjanjian ini, selanjut-nya akan disebut juga hutang.
Pasal 2 : Sistem Pembayaran
1. Pembeli menyanggupi dan telah pula disetujui oleh Pen-jual bahwa hutang tersebut sebagaimana disebut dalam pasal 1 di atas akan dibayar dengan sistem angsuran sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap bulan selama 20 (dua puluh) bulan yang dimulai pada bulan Januari 2010 sampai dengan bulan Oktober 2010.
2. Semua pembayaran yang dilakukan berdasarkan perjanjian jual beli oleh Pembeli kepada Penjual harus dilakukan oleh Pembeli lewat bank yang ditunjuk Penjual atau langsung kepada Penjual dalam mata uang Republik Indonesia.
Pasal 3 : Status Kendaraan
1. Status kepemilikan 10 (sepuluh) unit kendaraan sebagai-mana disebut pada pasal 1 tetap menjadi milik yang sah dari Penjual kendaraan sebelum seluruh cicilan pem-bayaran diselesaikan oleh Pembeli menurut syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tertera dalam perjanjian ini.
2. Selama berlakunya perjanjian ini, Penjual selalu mengizin-kan Pembeli untuk menggunakan 10 (sepuluh) unit ken-daraan yang dimaksudkan dalam perjanjian ini sebagai peminjam dan pemakai dan karena itu segala risiko ke-rusakan dan kehilangan kendaraan selama dipinjam dan dipakai menjadi tanggungan Pembeli.
3. Selama berlakunya perjanjian ini, Pembeli tidak berhak un-tuk memindah-tangankan kendaraan dengan cara apapun kepada pihak ketiga, dan Pembeli tidak pula berhak untuk memakai kendaraan sebagai jaminan dari hutang Pembeli dan/atau dari pihak ketiga.
4. Pembeli berkewajiban memelihara kendaraan agar tetap berada dalam keadaan baik. Ongkos pemeliharaan dan re-parasi dari kendaraan harus sepenuhnya dibayar oleh Pem-beli.
Pasal 4 : Penarikan Kembali Kendaraan
1. Dalam hal Pembeli lalai dalam melaksanakan perjanjian ini termasuk lalai melaksanakan kewajibannya yakni pem-bayaran cicilan yang telah jatuh tempo, maka Penjual ber-hak untuk menarik kembali izinnya kepada Pembeli untuk menggunakan kendaraan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu berupa apapun.
2. Ketika Penjual melakukan penarikan dengan alasan se-bagaimana disebutkan dalam ayat (1) maka perjanjian jual beli ini berakhir dengan sendirinya dan dengan ini Pembeli melepaskan pasal 1266 dan pasal 1267 KUH Perdata. Dalam hal ini semua jumlah yang telah dibayar oleh Pem-beli berdasarkan perjanjian jual beli dianggap sebagai uang sewa kendaraan.
3. Selain alasan yang disebut pada ayat (1) Penjual juga ber-hak menguasai kembali kendaraan apabila :
a. Pembeli meninggal dunia;
b. Sebagian atau seluruh kekayaan Pembeli disita oleh pihak ketiga;
c. Usaha Pembeli dibubarkan, dilikuidasi, dan atau meng-alami kepailitan;
d. Usaha Pembeli dijual kepada Pihak Ketiga;
e. Pembeli tidak memenuhi salah satu syarat dari per-janjian ini dan atau Pembeli mengalami situasi yang berdasarkan pertimbangan Penjual, situasi itu dapat membahayakan dan/atau mencegah pihak Penjual un-tuk menjalankan hak-haknya berdasarkan perjanjian ini.
4. Terhadap kendaraan yang telah ditarik dari tangan Pem-beli, maka Penjual berhak menjual kendaraan dengan harga yang pantas berdasarkan syarat dan kondisi yang ditetap-kan oleh Penjual.
5. Jika kendaraan yang telah ditarik dari penguasaan Pembeli dan ternyata kendaraan tersebut rusak atau fungsinya telah berkurang karena kelalaian Pembeli yang menyebabkan harga jualnya tidak mencukupi lagi untuk melunasi hutang Pembeli, maka kekurangannya harus ditanggung oleh Pembeli.
6. Jika Pembeli terlambat melaksanakan kewajiban mem-bayar kekurangan sebagaimana disebut pada ayat (5) maka tiap hari keterlambatan pembayaran kekurangan tersebut dikenakan denda sebesar 1%.
7. Apabila dalam menuntut hak-haknya dalam perjanjian ini, Penjual terpaksa juga harus menanggung ongkos-ongkos dan pengeluaran-pengeluaran, termasuk honorarium peng-acara dan setiap ongkos dan pengeluaran untuk badan-badan peradilan maka ongkos-ongkos dan biaya-biaya ter-sebut akan dibebankan kepada Pembeli.
Pasal 5 : Pajak
Berhubung 10 (sepuluh) unit kendaraan yang dimaksudkan dalam perjanjian ini dipakai oleh Pembeli maka semua pajak dan pemungutan yang dibebankan atas kendaraan harus di-tanggung dan dibayar seluruhnya oleh Pembeli atas nama Pen-jual dan semua asli dari Kuitansi-kuitansi dari pembayaran-pembayaran tersebut harus diserahkan kepada Penjual, apabila diminta oleh Penjual.
Pasal 6 : Pemberian Kuasa
1. Pembeli dengan ini memberi kuasa kepada Penjual, kuasa mana tidak dapat ditarik kembali, dan dengan hak subs-titusi untuk memasuki halaman dimana kendaraan berada untuk mengambil kembali kendaraan dari Pembeli atau pihak ketiga, kalau perlu dengan bantuan dari pihak yang berwajib.
2. Semua kuasa yang tercantum dalam perjanjian ini merupa-kan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini.
3. Pembeli berjanji tidak akan berbuat sesuatu seperti meng-ambil tindakan perlawanan melalui pihak yang berwajib untuk mencegah Penjual melakukan penarikan kendaraan dari pihak Pembeli atau pihak ketiga lainnya.
4. Pembeli berjanji tidak akan menghalangi Penjual atau kuasanya selama jangka waktu perjanjian jual beli untuk setiap saat memasuki tempat-tempat dimana kendaraan-kendaraan disimpan untuk memeriksa/mengecek keadaan kendaraan-kendaraan tersebut dan Penjual juga berhak un-tuk, atas beban dari Pembeli berbuat segala sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh Pembeli untuk memelihara ken-daraan sehingga tetap berada dalam keadaan baik dan dapat berjalan.
5. Pembeli harus memberitahukan Penjual secara tertulis di-mana biasanya kendaraan akan ditempatkan.
Pasal 7 : Perubahan Kepemilikan
1. Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, Penjual dengan ini menyatakan persetujuannya bahwa kendaraan akan didaftarkan atas nama Pembeli.
2. Terhadap bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) yang telah dikeluarkan atas nama Pembeli, maka hak milik atas kendaraan harus dianggap telah dipindahkan dari Pen-jual kepada Pembeli sedangkan tunggakan harga Penjualan harus tetap dianggap sebagai hutang Pembeli sejak tanggal yang tertulis atas bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB).
3. Dengan menandatangani perjanjian ini, Pembeli menyata-kan persetujuannya bahwa walaupun surat-surat/dokumen berkenaan dengan pendaftaran dari kendaraan atau ber-kenaan dengan pemilikan atas kendaraan tertulis atas nama Pembeli, hal ini tidak memberi hak kepada Pembeli untuk memakai surat-surat/dokumen-dokumen itu sebagai bukti hak milik Pembeli atas kendaraan tersebut karenanya Pem-beli menegaskan bahwa sebelum harga seluruhya dari ken-daraan itu terbayar lunas, “kendaraan” itu tetap milik Penjual.
4. Pembeli berjanji untuk membayar tunggakan hutang itu sesuai dengan cicilan-cicilan yang diuraikan dalam per-janjian jual beli ini. Jika Pembeli terlambat membayar ci-cilan yang jatuh tempo, maka tiap hari keterlambatan pem-bayaran tersebut, kepada Pembeli wajib dikenakan denda sebesar 1% (satu per seratus)
5. Untuk menjamin pembayaran tunggakan hutang, denda dan lain-lain biaya yang terhutang oleh Pembeli kepada Penjual, Pembeli dengan ini memindahkan secara fidusia kepada Penjual hak miliknya atas kendaraan pemindahan hak mana mulai berlaku sejak tanggal kendaraan telah di-daftarkan atas nama Pembeli dan bukti pemilikan ken-daraan bermotor (BPKB) telah dikeluarkan atas nama Pembeli.
Pasal 8: Bukti Pembayaran
1. Seluruh bukti pembayaran hutang Pembeli yang ada pada Penjual adalah bukti yang sah telah terjadinya pembayaran pihak Pembeli kepada Penjual.
2. Apabila terjadi perbedaan penghitungan jumlah tunggakan Pembeli kepada Penjual, maka Pembeli wajib menunjuk-kan pembayarannya yang sesuai dengan perjanjian ini.
Pasal 9: Para Pengganti Hak
Penjual dan Pembeli menyatakan bahwa perjanjian ini mengikat dan berlaku bagi kepentingan para pengganti hak dan para pihak yang mendapat hak dari pihak-pihak dalam perjanjian ini, dengan syarat bahwa Pembeli dalam hal ini tidak diperkenankan untuk memindahkan atau mengasingkan hak-haknya berdasarkan perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
Pasal 10: Surat Menyurat
Pembeli dan Penjual sepakat bahwa setiap komunikasi atau pemberitahuan apa pun yang berkaitan dengan isi per-janjian ini harus dibuat tertulis dan dikirim atau difaks ke alamat resmi para pihak.
Pasal 11: Perubahan Alamat
Dalam hal Pembeli dan atau Penjual pindah dari alamat resmi yang tercantum dalam perjanjian ini, maka pihak yang pindah ke alamat lain tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pindah alamat dilakukan.
Pasal 12: Force majeure
1. Terhadap kendaraan yang rusak atau hilang yang disebab-kan oleh bencana alam seperti tsunami, angin rebut, ke-bakaran, gempa bumi, atau force majeure lainnya maka perjanjian ini berakhir segera dan kedua belah pihak se-pakat untuk tidak saling menuntut haknya masing-masing.
2. Jika kerusakan dan kehancuran kendaraan yang diakibat-kan oleh bencana alam tersebut tidak seluruhnya, maka kedua belah pihak akan membuat kesepakatan baru; ke-sepakatan mana merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 13: Perubahan Perjanjian
Pembeli dan Penjual sepakat bahwa perjanjian ini tidak boleh diubah atau ditambah seluruhnya atau sebagian, kecuali apabila perubahan telah disepakati dan disetujui oleh kedua belah pihak dalam perjanjian ini.
Pasal 14 : Penutup
1. Terhadap ketentuan-ketentuan yang ditafsirkan berbeda dalam pelaksanaan Perjanjian ini, kedua belah pihak se-pakat untuk menyelesaikan perbedaan tersebut secara mu-syawarah untuk mufakat. Apabila cara ini belum memuas-kan para pihak maka akan diminta seorang penengah (arbiter) untuk memberikan pendapat. Apa bila cara ini pun juga belum memberikan penyelesaian maka akan ditempuh upaya terakhir melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
2. Sehubungan dengan hal tersebut kedua belah pihak se-pakat memilih tempat tinggal yang tetap di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
3. Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan meterai cukup dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dibuat dan ditandatangani di Jakarta oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Jakarta,______________
Pembeli Penjual
Materai
TTD TTD
(NAMA) (NAMA)
Saksi-Saksi:
1. ___________ TTD
2. ___________ TTD
Komentar
Posting Komentar