Berikut Ini adalah contoh perjanjian jual beli Saham Perseroan Terbatas (PT) yang dapat Anda Pergunakan dalam melakukan kegiatan pembelian dan penjualan untuk meindungi kepentingan hukum kedua belah pihak
PERJANJIAN JUAL BELI SAHAM
Pada hari ini _______ tanggal ______ bulan __________ Tahun ___________ di Jakarta, yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Tuan ___________, pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta,
selanjutnya disebut juga Pihak Pertama.
2. Tuan __________, pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta,
selanjutnya disebut juga Pihak Kedua.
Menerangkan bahwa Pihak Pertama dengan ini telah men-jual kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerangkan telah membeli dari Pihak Pertama :
30 (tiga puluh) saham, masing-masing bernilai nominal se-besar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), semua terdaftar atas nama dan dimiliki oleh Pihak Pertama dalam perseroan terbatas PT.Mabrur berkedudukan di Jakarta, lengkap dengan talon dan tanda-tanda devidennya.
Masing-masing pihak menerangkan, bahwa satu sama lain telah mengetahui benar-benar tentang saham-saham yang di-jual/dibeli dengan akta ini dan karenanya tentang hal itu tidak perlu dijelaskan lebih lanjut dalam kata ini.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya menerangkan, bahwa jual/beli saham-saham tersebut dilakukan dan diterima dengan harga Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), jumlah mana Pihak Pertama menerangkan telah menerima penuh dari Pihak Kedua, untuk penerimaan mana akta ini berlaku sebagai kuitansinya, dan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Jual beli ini terjadi sejak hari ini, karena itu terhitung mulai hari ini Pihak Kedua telah menjadi pemilik sah dari dan berhak sepenuhnya atas saham yang dijual/dibeli dengan akta ini.
Semua keuntungan termasuk hasil-hasil dan semua ke-rugian dan risiko serta pajak-pajak dan beban-beban lainnya tentang saham-saham tersebut terhitung mulai hari ini menjadi milik atau dipikul dan harus dibayar oleh Pihak Kedua.
Pasal 2
Pihak Pertama dengan ini menyatakan menanggung kepada Pihak Kedua bahwa :
a. Pihak Pertama berhak sepenuhnya atas (dan adalah satu-satunya yang berhak untuk menjual) saham-saham yang di-jual/dibeli dengan akta ini dan baik sekarang maupun di kemudian hari, Pihak Kedua tidak akan mendapat tuntutan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atas (atau turut memiliki) saham-saham itu.
b. Saham-saham tersebut telah dibayar lunas dan diserahkan dalam keadaan, tidak terlibat dalam sengketa, tidak digadai-kan atau dipertanggungkan secara bagaimanapun juga.
Pasal 3
Kedua belah pihak menerangkan telah mengetahui bahwa surat-surat saham yang dijual/dibeli dengan akta ini belum di-keluarkan oleh perseroan terbatas tersebut.
Dengan ini Pihak Pertama memberi kuasa kepada Pihak Kedua, kuasa mana tidak dapat dicabut dan tidak akan berakhir tercantum dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata :
………….UNTUK………….
a. menerima surat-surat saham yang dijual/dibeli dengan akta ini dari perseroan terbatas segera setelah perseroan terbatas tersebut mengeluarkan surat-surat saham tersebut dan untuk itu memberi tanda penerimaan seperlunya;
b. mewakili Pihak Pertama seluas-luasnya dalam segala hal, urusan, dan keadaan bagaimanapun juga mengenai balik nama saham-saham yang dijual/dibeli dengan akta ini ke atas nama Pihak Kedua, dan tentang hal itu atas nama Pihak Pertama melakukan segala tindakan yang diperlukan, tiada satupun yang diperlukan, tiada satu pun yang dikecualikan.
Pasal 4
1. Force Majeure yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah suatu keadaan memaksa di luar batas kemampuan kedua belah pihak yang dapat mengganggu bahkan menggagalkan terlaksananya perjanjian ini, seperti bencana alam, epi-demik, peperangan, pemogokan, sabotase, pemberontakan masyarakat, blokade, kebijaksanaan pemerintah khususnya di bidang moneter, kecelakaan atau keterlambatan yang di-sebabkan karena keadaan di luar kemampuan manusia.
2. Terhadap pembatalan akibat Force Majeure, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat menanggung kerugiannya masing-masing.
Pasal 5
Biaya-biaya yang timbul dari jual beli ini dipikul dan dibayar oleh Pihak Kedua.
Pasal 6
Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Penjual dan Pembeli dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Dibuat dalam rangkap dua untuk masing-masing pihak yang keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Dibuat di : Jakarta
Tanggal : ______________
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
TTD TTD
NAMA NAMA
Komentar
Posting Komentar