Langsung ke konten utama

Contoh Perjanjian Jual Beli Naskah


Berikut Ini adalah contoh perjanjian Jual beli naskah yang dapat Anda Pergunakan dalam melakukan kegiatan pembelian dan penjualan naskah antara penulis dan penerbit untuk meindungi kepentingan hukum kedua belah pihak

PERJANJIAN JUAL BELI NASKAH


Kami yang bertanda tangan di bawah ini:


1. Nama : ____________________

Alamat : ____________________

Pekerjaan : Penulis

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Penulis.


2. Nama : ______________________

Alamat : ______________________

Pekerjaan : Direktur CV Shiva Press

Dalam ini hal bertindak untuk dan atas nama CV Shiva Press yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Penerbit

Pada hari ini selasa tanggal ________ bulan _____tahun ________ Penulis dan Penerbit dengan ini menyatakan telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian jual-beli naskah dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1 : Obyek Jual Beli

1. Yang menjadi obyek jual beli dalam perjanjian ini adalah naskah karya Penulis; naskah mana Penulis hendak dijual kepada Penerbit dan sebagaimana Penerbit telah menyata-kan persetujuannya untuk membeli naskah tersebut.


2. Spesifikasi buku naskah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini adalah sebagai berikut:

• Judul buku : Kisah Tak Terlupakan

• Pengarang : Dra. Sifah Aulia

• Ukuran buku : 15 cm X 23 cm

• Tebal buku : 300 halaman


Pasal 2 : Harga 

Penerbit bersedia membeli naskah karya Penulis dengan harga sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan dengan demikian Penulis tidak berhak lagi atas seluruh royalti buku tersebut. 

Pasal 3 : Pengalihan Hak 

Dengan dibelinya naskah tersebut oleh Penerbit maka Pe-nulis dengan ini menyatakan menyerahkan kekuasaannya ke-pada Penerbit untuk menerbitkan naskah tersebut dan atau mengalih-bahasakan dalam bahasa yang lain.

Pasal 4 : Pembayaran

Penerbit telah membayar secara tunai naskah Penulis ter-sebut seharga Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada saat per-janjian ini ditandatangani dan perjanjian ini sebagai bukti pe-nerimaan uangnya yang sah.

Pasal 5 : Jadwal Penerbitan

1. Penerbit berjanji akan menerbitkan dan mengedarkan nas-kah Penulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah perjanjian ini ditandatangani

2. Penundaan Penerbitan, pendistribusian serta peredaran bu-ku oleh Penerbit harus mendapat persetujuan dari Penulis.

Pasal 6 : Biaya Penerbitan
Seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Penerbit dalam rangka menerbitkan, mendistribusikan dan mengedarkan naskah Pe-nulis dalam bentuk buku sepenuhnya menjadi tanggungan Penerbit sendiri.

Pasal 7 : Hak Ekonomi

1. Sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini seluruh ke-untungan ekonomi (hak ekonomi) dari Penerbitan naskah buku milik Penulis tersebut sepenuhnya menjadi hak Pe-nerbit oleh karena itu Penulis sama sekali tidak berhak meminta imbalan dalam bentuk apa pun juga dari Penerbit.

2. Hak cipta naskah buku tersebut tetap berada pada Penulis dan oleh karena itu nama Penulis tetap dicantumkan se-bagai Penulis buku tersebut. 

3. Penulis berjanji tidak akan menerbitkan sendiri dan atau menyuruh dan atau mengizinkan pihak lain dan atau mem bantu usaha pihak lain selain Penerbit untuk menerbit-kan naskah tersebut.


Pasal 8 : Jaminan Penulis

1. Penulis menjamin bahwa naskah yang dijual kepada Pe-nerbit benar-benar merupakan hasil karya Penulis sendiri dan tidak mengandung sesuatu yang melanggar hak cipta pihak lain.

2. Penulis menjamin bahwa naskah karyanya tidak me-ngandung sesuatu yang dianggap sebagai pencemaran dan atau pemfitnahan terhadap pihak-pihak lain yang dapat merugikan Penerbit.

3. Penulis membebaskan Penerbit dari segala tuntutan pihak lain berdasarkan hal-hal yang dijaminnya dalam ayat 1 dan ayat 2 pasal ini.


Pasal 9 : Larangan 

Penulis dilarang mengambil kutipan dari naskah pihak lain yang melebihi batas maksimum sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang Hak Cipta dan peraturan pelaksana-annya.


Pasa 10 : Hak Mengoreksi

1. Penulis berhak mengoreksi, mengurangi, atau menambah naskah tersebut apabila dianggap perlu atau mengubah serta merevisi isi naskah buatannya tersebut apabila diminta oleh Penerbit.

2. Penulis tidak diperkenankan melakukan perubahan atas naskah karyanya yang sudah diset sehingga mengakibatkan kerugian pada Penerbit.

3. Dalam hal Penulis tetap bersikeras melakukan perubahan dan perubahan tersebut dapat merugikan Penerbit, maka seluruh biaya yang timbul akibat perubahan tersebut karenanya menjadi tanggungan Penulis

Pasal 11 : Hak Eksklusif Penerbit 

Secara eksklusif, Penerbit berhak sepenuhnya untuk me-nentukan bentuk, ukuran, jenis kertas halaman isi, jenis kertas sampul, tata letak, tipografi dan desain serta harga jual buku tersebut.


Pasal 12 : Bukti Penerbitan

1. Penerbit berkewajiban menyerahkan kepada Penulis 10 (sepuluh) eksemplar buku tersebut sebagai bukti bahwa buku tersebut telah diterbitkan oleh Penerbit.

2. Dalam hal buku tersebut dicetak ulang oleh Penerbit, maka setiap cetak ulang Penerbit berkewajiban untuk me-nyerahkan bukti cetak ulang tersebut sebanyak 2 (dua) eksemplar kepada Penulis.


Pasal 13 : Rabat Khusus

Dalam hal Penulis hendak membeli sendiri buku ciptaan-nya, Penulis berhak mendapat rabat khusus sebesar 40% (empat puluh persen) dari harga buku setelah ditambah PPN sebesar 10% (sepuluh persen). 


Pasal 14 : Penyelesaian Perselisihan

1. Apabila timbul perbedaan penafsiran atas pelaksanaan per-janjian ini dan atau hal-hal lain yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan se-cara kekeluargaan melalui musywarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

2. Apabila penyelesaian secara kekeluargaan dengan musya-warah untuk mufakat tidak memuaskan salah satu atau kedua belah pihak, maka akan ditempuh jalur hukum dan oleh karena itu maka Penulis dan Penerbit sepakat memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pasal 15 : Penutup

1. Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Penulis dan Penerbit dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.

2. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan materai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Jakarta,______________

Penulis                        Penerbit


Materai


TTD                            TTD

  (NAMA)                       (NAMA)
Saksi-Saksi:

1. ___________ TTD

2. ___________ TTD









Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengurusan Kepentingan Orang Lain Tanpa Perintah

Ada suatu kejadian saat kita pergi dari rumah untuk beberapa hari dan pada saat kita pergi meninggalkan rumah kita membawa seta keluarga kita, sehingga rumah kita kosong (tidak berpenghuni). Saat rumah tersebut kita tinggalkan hujan turun dengan derasnya sehingga mengakibatkan rumah kita bocor, kebetulan tetangga kita melihat hal tersebut kemudian tetanga kita memanggil tukang bangunan untuk membetulkan kebocoran rumah kita, saat kita kembali dari bepergian, tetangga kita tersebut memberikan tagihan biaya pembetulan kebocoran rumah kita untuk dibayarkan. Nah apa tindakan kita untuk kasus tersebut, apakah kita wajib membayarnya ?, padahal kita tidak meminta tetangga kita untuk membetulkan rumah kita yang bocor.