Langsung ke konten utama

Contoh Perjanjian Jual Beli Mobil

Berikut Ini adalah contoh perjanjian Jual beli mobil yang dapat Anda Pergunakan dalam melakukan kegiatan pembelian dan penjualan kendaraan bermotor untuk meindungi kepentingan hukum kedua belah pihak 


PERJANJIAN JUAL-BELI MOBIL

Pada hari ini, Kamis, tanggal Sepuluh, bulan Desember, tahun Duaribu Sembilan yang bertanda tangan di bawah ini masing-masing:

1. Nama     : ____________________
    Alamat    : ___________________
    Jabatan  : ____________________
  
   Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Cars Ways yang untuk selanjutnya disebut Pihak Pertama.

2. Nama     : _________________
    Alamat   : _________________
    Jabatan : _________________

 Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri yang untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Pihak Pertama dan Pihak Kedua menyatakan telah se-pakat untuk mengadakan perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.


Pasal 1
Pihak Pertama akan menjual mobil kepada Pihak Kedua sebagaimana Pihak Kedua sudah bersedia membeli mobil dari Pihak Pertama dengan ketentuan sebagai berikut.
• Jenis mobil/merek : Xenia
• Tahun perakitan : 2012
• Nomor mesin : XXXX
• Nomor polisi : XXXX
• Warna mobil : Hitam

Pasal 2
1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat bahwa harga mobil yang diperjualbelikan di dalam perjanjian jual-beli ini sebesar Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

2. Pihak Kedua bersedia membayar biaya-biaya lain, seperti bea balik nama, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Jasa Raharja SWPD dan asuransi sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Pasal 3
Pembayaran harga mobil dan biaya-biaya lain sebagaimana sudah disebutkan di Pasal 2 (ayat 2) di atas secara tunai pada saat perjanjian jual-beli ini ditandatangani kedua belah pihak.

Pasal 4
Pihak Pertama akan menyerahkan mobil kepada Pihak Kedua dilakukan dengan cara diantar oleh Pihak Pertama ke alamat Pihak Kedua paling lambat 1 (satu) hari, hari kerja setelah perjanjian jual-beli ini ditandangani kedua belah pihak.

Pasal 5
1. Pihak Kedua memberikan garansi selama 1 (satu) tahun sejak mobil tersebut diserahkan oleh Pihak Pertama.

2. Selama masa garansi, Pihak Kedua bebas mengganti se-
bagian atau seluruh onderdil, bagian mobil, termasuk
mesin mobil yang rusak baik sebagian maupun seluruhnya.

Pasal 6
1. Pihak Pertama bertanggung jawab mengantar mobil ter-sebut ke alamat Pihak Kedua. Jika ada kerusakan dan/atau kehilangan mobil tersebut selama perjalanan ke alamat Pihak Kedua menjadi tanggung jawab Pihak  Pertama.

2. Pihak Pertama bertanggung jawab memperbaiki kerusak-an mobil tersebut selama masa garansi, kecuali kerusakan-kerusakan karena kelalaian dari Pihak Kedua.   

3. Pihak Pertama berhak mendapatkan pembayaran dari Pihak Kedua secara tunai saat perjanjian ini ditandatangani.

4. Pihak Kedua bertanggung jawab melakukan pembayaran seperti yang telah ditetapkan di perjanjian jual-beli ter-sebut dengan Pihak Pertama. Pembayarannya dilakukan secara tunai.

5. Selama masa garansi, Pihak Kedua berhak memperoleh pelayanan untuk perbaikan mobil yang dimaksudkan da-lam perjanjian jual-beli ini.

Pasal 7
Apabila sampai jatuh tempo yang ditetapkan, Pihak Pertama tidak dapat mengirimkan mobil tersebut pada waktunya, sedang hal ini tidak dikarenakan force majeure (hal-hal di luar kekuasaan Pihak Pertama) maka Pihak Pertama dikenakan denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) tiap-tiap hari dengan maksimum Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari pembayaran Pihak Pertama, kecuali jika keterlambatan ini disebabkan oleh kesalahan Pihak Kedua sehingga Pihak Pertama tidak diwajibkan membayar denda.

Pasal 8
1. Pihak Pertama menjamin bahwa kendaraan tersebut ada-lah miliknya sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyainya dan sebelumnya belum pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan dengan cara bagaimana pun juga kepada orang atau pihak lain.

2. Pihak Pertama membebaskan Pihak Kedua dari segala tuntutan Pihak Ketiga berkaitan dengan status kepemilik-an mobil yang dimaksudkan dalam perjanjian jual-beli ini.

Pasal 9
1. Force Majeure yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah suatu keadaan memaksa di luar batas kemampuan kedua belah pihak yang dapat mengganggu bahkan menggagal-kan terlaksananya perjanjian ini, seperti bencana alam, epi-demik, peperangan, pemogokan, sabotase, pemberontakan masya-rakat, blokade, kebijaksanaan pemerintah khususnya  di bidang moneter, kecelakaan atau keterlambatan yang di-sebabkan karena keadaan di luar kemampuan manusia.

2. Terhadap pembatalan akibat Force Majeure, Pihak Per-tama dan Pihak Kedua sepakat menanggung kerugiannya masing-masing.

Pasal 10
Perjanjian jual-beli ini berlaku selama satu tahun sejak di-tandatangani oleh kedua belah pihak dan berakhir sampai dengan tanggal sembilan, bulan Desember, tahun dua ribu sembilan.

Pasal 11
1. Apabila muncul perbedaan penafsiran atas pelaksanaan perjanjian ini dan atau hal-hal lain yang belum tercantum di dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan dengan cara musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

2. Apabila penyelesaian secara kekeluargaan dengan musya-warah untuk mufakat tidak memuaskan salah satu atau kedua belah pihak maka keduanya akan menempuh jalur hukum dan oleh karena itu Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat memilih tempat tinggal yang tetap dan se-umumnya di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Pasal 11
Demikianlah surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) di antaranya bermaterai dua belas ribu rupiah yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani.


Jakarta,______________


Pihak Pertama                   Pihak Kedua


Materai
 TTD                                      TTD


   
Saksi-Saksi:
1. ___________  TTD

    2. ___________  TTD


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengurusan Kepentingan Orang Lain Tanpa Perintah

Ada suatu kejadian saat kita pergi dari rumah untuk beberapa hari dan pada saat kita pergi meninggalkan rumah kita membawa seta keluarga kita, sehingga rumah kita kosong (tidak berpenghuni). Saat rumah tersebut kita tinggalkan hujan turun dengan derasnya sehingga mengakibatkan rumah kita bocor, kebetulan tetangga kita melihat hal tersebut kemudian tetanga kita memanggil tukang bangunan untuk membetulkan kebocoran rumah kita, saat kita kembali dari bepergian, tetangga kita tersebut memberikan tagihan biaya pembetulan kebocoran rumah kita untuk dibayarkan. Nah apa tindakan kita untuk kasus tersebut, apakah kita wajib membayarnya ?, padahal kita tidak meminta tetangga kita untuk membetulkan rumah kita yang bocor.