Berikut Ini adalah contoh perjanjian Jual beli mobil yang dapat Anda Pergunakan dalam melakukan kegiatan pembelian dan penjualan kendaraan bermotor untuk meindungi kepentingan hukum kedua belah pihak
Pada hari ini, Kamis, tanggal Sepuluh,
bulan Desember, tahun Duaribu Sembilan yang bertanda tangan di bawah ini
masing-masing:
1. Nama : ____________________
Alamat : ___________________
Jabatan : ____________________
Dalam hal
ini bertindak untuk dan atas nama PT. Cars Ways yang untuk selanjutnya disebut Pihak
Pertama.
2. Nama : _________________
Alamat : _________________
Jabatan : _________________
Dalam hal
ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri yang untuk selanjutnya disebut Pihak
Kedua.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua menyatakan
telah se-pakat untuk mengadakan perjanjian dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1
Pihak Pertama akan menjual mobil kepada Pihak
Kedua sebagaimana Pihak Kedua sudah bersedia membeli mobil dari Pihak
Pertama dengan ketentuan sebagai berikut.
• Jenis
mobil/merek : Xenia
• Tahun
perakitan : 2012
• Nomor
mesin : XXXX
• Nomor
polisi : XXXX
• Warna
mobil : Hitam
Pasal 2
1. Pihak
Pertama dan Pihak Kedua sepakat bahwa harga mobil yang
diperjualbelikan di dalam perjanjian jual-beli ini sebesar Rp 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah).
2. Pihak
Kedua bersedia membayar biaya-biaya lain, seperti bea balik nama, Buku
Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Jasa Raharja SWPD dan asuransi sebesar Rp
10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Pasal 3
Pembayaran harga mobil dan biaya-biaya
lain sebagaimana sudah disebutkan di Pasal 2 (ayat 2) di atas secara tunai pada
saat perjanjian jual-beli ini ditandatangani kedua belah pihak.
Pasal 4
Pihak Pertama akan menyerahkan mobil kepada Pihak
Kedua dilakukan dengan cara diantar oleh Pihak Pertama ke alamat Pihak
Kedua paling lambat 1 (satu) hari, hari kerja setelah perjanjian jual-beli
ini ditandangani kedua belah pihak.
Pasal 5
1. Pihak
Kedua memberikan garansi selama 1 (satu) tahun sejak mobil tersebut
diserahkan oleh Pihak Pertama.
2. Selama
masa garansi, Pihak Kedua bebas mengganti se-
bagian atau seluruh onderdil, bagian
mobil, termasuk
mesin mobil yang rusak baik sebagian
maupun seluruhnya.
Pasal 6
1. Pihak
Pertama bertanggung jawab mengantar mobil ter-sebut ke alamat Pihak
Kedua. Jika ada kerusakan dan/atau kehilangan mobil tersebut selama
perjalanan ke alamat Pihak Kedua menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
2. Pihak
Pertama bertanggung jawab memperbaiki kerusak-an mobil tersebut selama masa
garansi, kecuali kerusakan-kerusakan karena kelalaian dari Pihak Kedua.
3.
Pihak Pertama berhak mendapatkan pembayaran dari Pihak Kedua secara
tunai saat perjanjian ini ditandatangani.
4. Pihak
Kedua bertanggung jawab melakukan pembayaran seperti yang telah ditetapkan
di perjanjian jual-beli ter-sebut dengan Pihak Pertama. Pembayarannya
dilakukan secara tunai.
5. Selama
masa garansi, Pihak Kedua berhak memperoleh pelayanan untuk perbaikan mobil
yang dimaksudkan da-lam perjanjian jual-beli ini.
Pasal 7
Apabila sampai jatuh tempo yang
ditetapkan, Pihak Pertama tidak
dapat mengirimkan mobil tersebut pada waktunya, sedang hal ini tidak
dikarenakan force majeure (hal-hal di luar kekuasaan Pihak Pertama)
maka Pihak Pertama dikenakan denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu
rupiah) tiap-tiap hari dengan maksimum Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus
ribu rupiah) dari pembayaran Pihak Pertama, kecuali jika keterlambatan
ini disebabkan oleh kesalahan Pihak Kedua sehingga Pihak Pertama tidak
diwajibkan membayar denda.
Pasal 8
1. Pihak
Pertama menjamin bahwa kendaraan tersebut ada-lah miliknya sendiri dan
tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyainya dan sebelumnya belum
pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan dengan cara bagaimana
pun juga kepada orang atau pihak lain.
2. Pihak
Pertama membebaskan Pihak Kedua dari segala tuntutan Pihak Ketiga
berkaitan dengan status kepemilik-an mobil yang dimaksudkan dalam perjanjian jual-beli
ini.
Pasal 9
1. Force
Majeure yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah suatu keadaan memaksa di
luar batas kemampuan kedua belah pihak yang dapat mengganggu bahkan
menggagal-kan terlaksananya perjanjian ini, seperti bencana alam, epi-demik,
peperangan, pemogokan, sabotase, pemberontakan masya-rakat, blokade,
kebijaksanaan pemerintah khususnya di
bidang moneter, kecelakaan atau keterlambatan yang di-sebabkan karena keadaan
di luar kemampuan manusia.
2. Terhadap
pembatalan akibat Force Majeure, Pihak Per-tama dan Pihak
Kedua sepakat menanggung kerugiannya masing-masing.
Pasal 10
Perjanjian jual-beli ini berlaku
selama satu tahun sejak di-tandatangani oleh kedua belah pihak dan berakhir
sampai dengan tanggal sembilan, bulan Desember, tahun dua ribu sembilan.
Pasal 11
1 . Apabila muncul perbedaan penafsiran atas pelaksanaan perjanjian ini dan atau hal-hal lain yang belum tercantum di dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan dengan cara musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
2. Apabila
penyelesaian secara kekeluargaan dengan musya-warah untuk mufakat tidak
memuaskan salah satu atau kedua belah pihak maka keduanya akan menempuh jalur
hukum dan oleh karena itu Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat memilih tempat tinggal yang tetap dan se-umumnya
di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Pasal 11
Demikianlah surat perjanjian ini
dibuat dalam rangkap 2 (dua) di antaranya bermaterai dua belas ribu rupiah yang
masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak
ditandatangani.
Jakarta,______________
Pihak
Pertama Pihak Kedua
Materai
TTD TTD
Saksi-Saksi:
1. ___________ TTD
2. ___________ TTD
Komentar
Posting Komentar