Langsung ke konten utama

Contoh Perjanjian Jual Beli Valuta Asing


Berikut Ini adalah contoh perjanjian jual beli  valuta asing yang dapat Anda Pergunakan dalam melakukan kegiatan pembelian dan penjualan untuk meindungi kepentingan hukum kedua belah pihak

                                                          PERJANJIAN JUAL BELI  VALUTA ASING

Kami yang betandatangan di bawah ini :
1.   Nama : ____________
Pekerjaan : ___________
Alamat : ______________

Dalam hal ini bertindak bertindak untuk dan atas nama PT. Juara Abadi berkedudukan di Jakarta berdasarkan surat kuasa di bawah tangan tertanggal 08-12-2009, Nomor XXXX selanjutnya disebut Bank.


2.   Nama : _______________
Pekerjaan : _____________
Alamat : ________________
Dalam hal ini bertindak bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, yang selanjutnya disebut Nasabah.

Para Pihak dalam kedudukannya masing-masing seperti ter-sebut di atas menerangkan terlebih dahulu bahwa Bank setuju untuk mengadakan transaksi jual beli Valuta Asing dengan Nasabah.
Maka, berhubung dengan apa yang diuraikan di atas, kedua belah pihak telah setuju serta mengikat diri bahwa Perjanjian Jual Beli Valuta Asing ini dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1 : Besarnya Fasilitas Transaksi Valuta
Fasilitas transaksi jual beli valuta ini ditetapkan berjumlah seluruhnya tidak melampaui US $ 100.000 (seratus ribu) atau ekuivalennya dalam valuta-valuta yang ditangani oleh Bank. Jumlah mana disetujui terbuka dalam buku Bank pada setiap saat. Transaksi jual dan transaksi beli merupakan transaksi yang berdiri sendiri.

Pasal 2 : Jangka Waktu Kontrak
1. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari 2010 dan oleh karena itu berakhir pada tanggal 31 Desember 2012.
2. Sewaktu-waktu, Bank secara sepihak dan tanpa harus men-dapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Nasabah, dapat mengurangi baik jumlah fasilitas, memperpendek jangka waktu perjanjian maupun membatalkan Perjanjian ini dengan pemberitahuan dua hari di muka kepada Nasabah tanpa memberikan ganti kerugian apabila:
a. Setoran jaminan Nasabah menurut pertimbangan Bank tidak lagi mencukupi untuk menutup kewajib-an Nasabah pada Bank yang timbul karena adanya Perjanjian ini.
b. Izin usaha atau izin Nasabah dicabut baik untuk se-mentara maupun untuk seterusnya.
c. Terjadi perubahan pengurus/kepemilikan dari Nasabah tanpa persetujuan dari Bank.
d. Menurut pertimbangan Bank likuiditas, bonafiditas, dan solvabilitas Nasabah mundur sedemikian rupa, sehingga Nasabah tidak dapat membayar utang lagi.
e. Nasabah melakukan perbuatan/terlibat perbuatan pi-dana atau terlibat dalam suatu peristiwa pidana atau pe-langgaran hukum lainnya dan/atau kejadian-kejadian apa pun yang menurut pendapat Bank akan dapat mengakibatkan Nasabah tidak dapat memenuhi ke-wajibannya dalam Perjanjian ini.
f. Pernyataan, surat keterangan/dokumen-dokumen Na-
sabah lainnya yang diterima oleh Bank dari Nasabah sehubungan dengan Perjanjian ini mengenai sesuatu hal yang oleh Bank dianggap penting adalah tidak benar.
g. Nasabah memohon penundaan pembayaran (sur-seance van betaling), atau menurut pendapat Bank dari lain hal ternyata Nasabah tidak mampu membayar utang-utangnya, dinyatakan pailit, ditaruh di bawah pengampuan, atau bila Nasabah dinasionalisir, di-ambil alih, atau karena apa pun juga tidak berhak lagi mengurus dan menguasai kekayaan baik sebagian mau-pun seluruhnya.
h. Terjadi tindakan atau sesuatu kebijaksanaan oleh Pe-merintah, atau pihak yang berwenang atau pihak resmi di bidang devisa, atau timbulnya keadaaan darurat atau terputusnya hubungan komunikasi yang secara layak tidak memungkinkan dilakukannya transaksi oleh Bank.

Pasal 3 : Setoran Jaminan (Margin Deposit)
1. Nasabah berkewajiban untuk menyetor US $ 100.000 (seratus ribu dollar Amerika) sebagai setoran jaminan awal (initial margin deposit), sebagai deposito yang diblokir sam-pai seluruh rugi/laba yang timbul karena transaksi-transaksi yang terjadi diselesaikan dengan Bank.
2 Selanjutnya Nasabah berkewajiban untuk memenuhi se-toran jaminan tambahan setiap saat apabila diminta oleh Bank. Jaminan tambahan mana wajib disetor dalam waktu selambat-lambatnya 24 jam (satu hari kerja) terhitung sejak saat pemberitahuan.
3. Bank berhak untuk dalam hal tidak terpenuhinya setoran jaminan yang ditetapkan oleh karena alasan apa pun untuk menutup (cut loss) transaksi-transaksi valuta tertentu yang
dianggap oleh Bank tidak tertutup (open) oleh jaminan yang ditentukan untuk itu. Segala akibat adanya penutup-an/ pemutusan transaksi tersebut menjadi tanggung jawab dan resiko Nasabah sepenuhnya tanpa kecuali apa pun.
4. Bank oleh Nasabah diberi hak dan kuasa untuk me-nempatkan setoran jaminan pada koresponden Bank-nya.

Pasal 4 : Penutupan Transaksi
1. Permintaan dari Nasabah untuk penutupan suatu transaksi diterima dan dilaksanakan oleh Bank sepenuhnya atas
risiko Nasabah.
2. Penutupan transaksi dapat dilakukan melalui telepon. Da-lam hal Bank menerima permintaan lisan (melalui telepon), maka Bank akan mengirimkan konfirmasi mengenai transaksi yang terjadi, dan Nasabah harus menandatangani pada suatu copy di atas meterai dan mengirimkan kembali segera ke Bank.
3. Bank tidak bertanggung jawab kepada Nasabah ter-hadap terjadinya penundaan, kegagalan, atau ketidak-sempurnaan dalam penerimaan permintaan penutupan transaksi oleh karena gangguan atau kerusakan dalam alat komunikasi, atau sebab-sebab yang berada di luar ke-kuasaan/kemampuan pihak Bank.
4. Penegasan tertulis terhadap setiap kontrak yang ditutup serta pernyataan resmi yang diterbitkan oleh Bank ter-hadap kontrak-kontrak yang terbuka merupakan pem-buktian mutlak serta mengikat tentang penggunaan fasilitas oleh Nasabah.
5. Setiap transaksi jual atau beli di bawah kontrak ini tidak akan ada penyerahan valuta, yang timbul adalah keuntungan atau kerugian yang terjadi karena perbedaan kurs dari transaksi yang saling offset.
6. Bila total kerugian (unrealized Loss) dari “Outstanding Tran-saction” mencapai 10 % (sepuluh persen) dari jaminan Nasabah pada Bank, maka Bank akan meminta Nasabah (Margin Call) untuk menambah jumlah deposito (Top Up).
7. Tambahan deposito itu, sudah harus diberikan/disetor pa-
da salah satu kantor cabang Bank dengan pemberitahuan kepada bagian treasury, selambat-lambatnya 24 jam (satu
hari kerja) terhitung sejak saat pemberitahuan itu diterima.
8 Bila total kerugian (Unrealized Loss) dari “Outstanding Transaksi” mencapai 25 % (duapuluh lima persen) dari jaminan Nasabah pada Bank, maka untuk mencegah kerugian yang lebih besar, Bank berhak secara otomatis menutup semua transaksi-transaksi yang masih outstanding tersebut (cut loss).

Pasal 5 : Sistem Penetapan Harga dan Cara
Penyediaan Dana
1. Semua catatan harga valuta (exchange quotation) selalu akan diberikan sesuai dengan kelaziman dalam pasar Inter-nasional dengan mempergunakan catatan jual dan beli US Dollar (dollar Amerika Serikat) terhadap mata uang lain,
terkecuali dalam hal Poundsterling, Australian Dollar, dan New Zealand Dollar, yang catatan harga jual dan belinya
ditetapkan terhadap US Dollar.
2. Penawaran harga akan diberikan oleh Bank berdasarkan kurs-kurs yang berlaku di pasaran valuta pada waktu transaksi itu dilakukan. Nasabah tidak dapat menuntut ditutupnya transaksi dengan pihak-pihak tertentu yang ditunjuk olehnya.

Pasal 6 : Provisi
Terhadap setiap transaksi Bank akan memungut provisi dari rate yang disepakati sebagai berikut:
a. Untuk mata uang : US $/DM
US S/Yen
US $/Swiss Franc
Sebesar “5” Point.
b. Untuk mata uang : STG/US $
AUD/US $
NZD/US $
Sebesar “5” Point.
c. Untuk mata uang selain yang sudah ditentukan di atas, besar provisi akan ditetapkan atas dasar transaksi demi transaksi.
d. Provisi ini akan diperhitungkan pada rate yang sudah di-sepakati ada waktu deal terjadi.

Pasal 7 : Posisi Outstanding
Setiap transaksi penjualan atau pembelian valuta asing tidak dapat diperhitungkan satu dengan lainnya (di-offset) bila tidak jatuh tempo pada hari yang sama, dan Nasabah tidak diperkenankan menutup transaksi bila posisi melebihi jumlah sebagaimana telah ditetapkan oleh Bank.

Pasal 8 : Cara Pelaksanaan Transaksi
Berdasarkan Fasilitas Ini
1. Setiap transaksi harus dilakukan pada jam kerja Bank dengan menghubungi pejabat Bank/Dealer yang telah di-tentukan Bank. Transaksi-transaksi disetujui dilakukan atas instruksi lisan (melalui telepon). 2. Jumlah untuk setiap transaksi jual/beli ditetapkan minimal ekuivalen sebesar US $ 100. Dan maksimum equivalent
US $ 10.000 dengan catatan jumlah total transaksi
outstanding tidak melampaui FX Line-nya (jumlah fasilitas dari Nasabah).
3. Hari kerja Bank adalah sesuai dengan keterangan tam-bahan. Kecuali hari libur Nasional atau sewaktu-waktu Bank secara resmi menyatakan dirinya ditutup untuk umum.
4. Pada hari-hari libur di negara asal, mata uang yang di-perjualbelikan pada Perjanjian ini, Bank berhak untuk tidak memberikan harga karena ketidakpastian harga valuta tersebut di pasar luar negeri.

Pasal 9 : Kewajiban Pembayaran
1. Nasabah diwajibkan membuka rekening Koran pada Bank untuk memudahkan penyelesaian keuntungan/kerugian dari transaksi-transaksi yang jatuh tempo.
2. Bank diberi kuasa untuk membebankan kewajiban Nasabah yang timbul terhadap setiap transaksi jual-beli pada hari jatuh tempo transaksi dalam rekening Nasabah pada Bank.
3. Untuk menjamin kelancaran pembayaran kewajiban Na-sabah pada Bank, maka satu hari sebelum jatuh tempo setiap transaksi, Nasabah diwajibkan menyediakan dana direkeningnya pada Bank.
4. Jika dana pada Rekening Nasabah tersebut tidak men-cukupi, maka Bank berhak serta diberi kuasa penuh oleh Nasabah untuk memperhitungkan setiap kekurangan itu dari rekening jaminan Nasabah yang dipelihara oleh Bank.
5. Akibat dari poin di atas dengan sendirinya jumlah fasilitas dari Nasabah (FX Line) akan berkurang menjadi Jumlah jaminan yang sisa dikali 10 (sepuluh).
6.. Apabila jumlah jaminan berkurang menjadi lebih kecil dari US $ 25.000 atau ekuivalennya, maka dengan sendirinya Nasabah tidak diperkenankan melakukan transaksi baru sampai jumlah jaminan tersebut ditambahkan kembali menjadi minimum US $ 30.000 atau ekuivalennya.

Pasal 10 : Force Majeure
1. Force Majeure yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah suatu keadaan memaksa di luar batas kemampuan kedua belah pihak yang dapat mengganggu bahkan menggagalkan terlaksananya perjanjian ini, seperti bencana alam, epi-demik, peperangan, pemogokan, sabotase, pemberontakan masyarakat, blokade, kebijaksanaan pemerintah khususnya di bidang moneter, kecelakaan atau keterlambatan yang di-sebabkan karena keadaan di luar kemampuan manusia.
2. Terhadap pembatalan akibat Force Majeure, Bank dan Nasabah sepakat menanggung kerugiannya masing-masing.

Pasal 11 :
Jatuh Tempo Transaksi
Jenis transaksi dapat dilakukan atas dasar tanggal valuta sebagai berikut:
a. Valuta “SPOT” adalah transaksi yang jatuh tempo 2 hari kerja setelah transaksi ditutup.
b. Valuta “forward” adalah transaksi berjangka di mana tanggal jatuh temponya melebihi Valuta Spot dan maksimum 3 (tiga) bulan.
c. Bila suatu kontrak sudah diperpanjang sampai dengan tiga bulan (secara keseluruhan), maka tanggal jatuh tempo hanya dapat diperpanjang dengan penyelesaian dari selisih kurs antara Contract Rate dan Spot Rate pada saat perpanjangan itu dilakukan.

Pasal 12 : Penyelesaian Perselisihan
Atas segala akibat hukum yang timbul dari Perjanjian ini Bank dan Nasabah memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pasal 13 : Penutup
Demikian Perjanjian ini dibuat rangkap 2 dan ditanda-tangani oleh Para Pihak pada hari dan tanggal tersebut pada awal Perjanjian.

Jakarta,______________

Pihak Pertama                        Pihak Kedua


Materai


TTD                            TTD

  (NAMA)                       (NAMA)

Saksi-Saksi:

1. (Nama) TTD___________

2. (Nama) TTD___________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengurusan Kepentingan Orang Lain Tanpa Perintah

Ada suatu kejadian saat kita pergi dari rumah untuk beberapa hari dan pada saat kita pergi meninggalkan rumah kita membawa seta keluarga kita, sehingga rumah kita kosong (tidak berpenghuni). Saat rumah tersebut kita tinggalkan hujan turun dengan derasnya sehingga mengakibatkan rumah kita bocor, kebetulan tetangga kita melihat hal tersebut kemudian tetanga kita memanggil tukang bangunan untuk membetulkan kebocoran rumah kita, saat kita kembali dari bepergian, tetangga kita tersebut memberikan tagihan biaya pembetulan kebocoran rumah kita untuk dibayarkan. Nah apa tindakan kita untuk kasus tersebut, apakah kita wajib membayarnya ?, padahal kita tidak meminta tetangga kita untuk membetulkan rumah kita yang bocor.