Berikut
Ini adalah contoh perjanjian jual beli valuta asing yang dapat Anda Pergunakan dalam
melakukan kegiatan pembelian dan penjualan untuk meindungi kepentingan hukum
kedua belah pihak
PERJANJIAN JUAL BELI VALUTA ASING
Kami yang
betandatangan di bawah ini :
1. Nama : ____________
Pekerjaan : ___________
Alamat : ______________
Dalam hal ini
bertindak bertindak untuk dan atas nama PT. Juara Abadi berkedudukan di Jakarta
berdasarkan surat kuasa di bawah tangan tertanggal 08-12-2009, Nomor XXXX
selanjutnya disebut Bank.
2. Nama : _______________
Pekerjaan : _____________
Alamat : ________________
Dalam hal ini
bertindak bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, yang selanjutnya disebut Nasabah.
Para Pihak
dalam kedudukannya masing-masing seperti ter-sebut di atas menerangkan terlebih
dahulu bahwa Bank setuju untuk mengadakan transaksi jual beli Valuta
Asing dengan Nasabah.
Maka,
berhubung dengan apa yang diuraikan di atas, kedua belah pihak telah setuju
serta mengikat diri bahwa Perjanjian Jual Beli Valuta Asing ini dilakukan
dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1 : Besarnya Fasilitas Transaksi Valuta
Fasilitas
transaksi jual beli valuta ini ditetapkan berjumlah seluruhnya tidak melampaui
US $ 100.000 (seratus ribu) atau ekuivalennya dalam valuta-valuta yang
ditangani oleh Bank. Jumlah mana disetujui terbuka dalam buku Bank pada
setiap saat. Transaksi jual dan transaksi beli merupakan transaksi yang berdiri
sendiri.
Pasal 2 : Jangka Waktu
Kontrak
1. Perjanjian
ini berlaku untuk jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari 2010
dan oleh karena itu berakhir pada tanggal 31 Desember 2012.
2.
Sewaktu-waktu, Bank secara sepihak dan tanpa harus men-dapatkan
persetujuan terlebih dahulu dari Nasabah, dapat mengurangi baik jumlah
fasilitas, memperpendek jangka waktu perjanjian maupun membatalkan Perjanjian
ini dengan pemberitahuan dua hari di muka kepada Nasabah tanpa
memberikan ganti kerugian apabila:
a. Setoran
jaminan Nasabah menurut pertimbangan Bank tidak lagi mencukupi
untuk menutup kewajib-an Nasabah pada Bank yang timbul karena
adanya Perjanjian ini.
b. Izin usaha
atau izin Nasabah dicabut baik untuk se-mentara maupun untuk seterusnya.
c. Terjadi
perubahan pengurus/kepemilikan dari Nasabah tanpa persetujuan dari Bank.
d. Menurut
pertimbangan Bank likuiditas, bonafiditas, dan solvabilitas Nasabah mundur
sedemikian rupa, sehingga Nasabah tidak dapat membayar utang lagi.
e. Nasabah
melakukan perbuatan/terlibat perbuatan pi-dana atau terlibat dalam suatu
peristiwa pidana atau pe-langgaran hukum lainnya dan/atau kejadian-kejadian apa
pun yang menurut pendapat Bank akan dapat mengakibatkan Nasabah tidak
dapat memenuhi ke-wajibannya dalam Perjanjian ini.
f.
Pernyataan, surat keterangan/dokumen-dokumen Na-
sabah lainnya yang
diterima oleh Bank dari Nasabah sehubungan dengan Perjanjian ini
mengenai sesuatu hal yang oleh Bank dianggap penting adalah tidak benar.
g. Nasabah
memohon penundaan pembayaran (sur-seance van betaling), atau menurut
pendapat Bank dari lain hal ternyata Nasabah tidak mampu membayar
utang-utangnya, dinyatakan pailit, ditaruh di bawah pengampuan, atau bila Nasabah
dinasionalisir, di-ambil alih, atau karena apa pun juga tidak berhak lagi mengurus
dan menguasai kekayaan baik sebagian mau-pun seluruhnya.
h. Terjadi
tindakan atau sesuatu kebijaksanaan oleh Pe-merintah, atau pihak yang berwenang
atau pihak resmi di bidang devisa, atau timbulnya keadaaan darurat atau
terputusnya hubungan komunikasi yang secara layak tidak memungkinkan
dilakukannya transaksi oleh Bank.
Pasal 3 : Setoran Jaminan (Margin Deposit)
1. Nasabah
berkewajiban untuk menyetor US $ 100.000 (seratus ribu dollar Amerika)
sebagai setoran jaminan awal (initial margin deposit), sebagai deposito
yang diblokir sam-pai seluruh rugi/laba yang timbul karena transaksi-transaksi
yang terjadi diselesaikan dengan Bank.
2 Selanjutnya
Nasabah berkewajiban untuk memenuhi se-toran jaminan tambahan setiap
saat apabila diminta oleh Bank. Jaminan tambahan mana wajib disetor dalam
waktu selambat-lambatnya 24 jam (satu hari kerja) terhitung sejak saat
pemberitahuan.
3. Bank berhak
untuk dalam hal tidak terpenuhinya setoran jaminan yang ditetapkan oleh karena
alasan apa pun untuk menutup (cut loss) transaksi-transaksi valuta
tertentu yang
dianggap oleh
Bank tidak tertutup (open) oleh jaminan yang ditentukan untuk
itu. Segala akibat adanya penutup-an/ pemutusan transaksi tersebut menjadi
tanggung jawab dan resiko Nasabah sepenuhnya tanpa kecuali apa pun.
4. Bank oleh
Nasabah diberi hak dan kuasa untuk me-nempatkan setoran jaminan pada
koresponden Bank-nya.
Pasal 4 : Penutupan Transaksi
1. Permintaan
dari Nasabah untuk penutupan suatu transaksi diterima dan dilaksanakan
oleh Bank sepenuhnya atas
risiko Nasabah.
2. Penutupan
transaksi dapat dilakukan melalui telepon. Da-lam hal Bank menerima
permintaan lisan (melalui telepon), maka Bank akan mengirimkan
konfirmasi mengenai transaksi yang terjadi, dan Nasabah harus
menandatangani pada suatu copy di atas meterai dan mengirimkan kembali
segera ke Bank.
3. Bank tidak bertanggung jawab kepada Nasabah ter-hadap
terjadinya penundaan, kegagalan, atau ketidak-sempurnaan dalam penerimaan
permintaan penutupan transaksi oleh karena gangguan atau kerusakan dalam alat
komunikasi, atau sebab-sebab yang berada di luar ke-kuasaan/kemampuan pihak Bank.
4. Penegasan
tertulis terhadap setiap kontrak yang ditutup serta pernyataan resmi yang
diterbitkan oleh Bank ter-hadap kontrak-kontrak yang terbuka merupakan
pem-buktian mutlak serta mengikat tentang penggunaan fasilitas oleh Nasabah.
5. Setiap
transaksi jual atau beli di bawah kontrak ini tidak akan ada penyerahan valuta,
yang timbul adalah keuntungan atau kerugian yang terjadi karena perbedaan kurs
dari transaksi yang saling offset.
6. Bila total
kerugian (unrealized Loss) dari “Outstanding Tran-saction”
mencapai 10 % (sepuluh persen) dari jaminan Nasabah pada Bank,
maka Bank akan meminta Nasabah (Margin Call) untuk
menambah jumlah deposito (Top Up).
7. Tambahan
deposito itu, sudah harus diberikan/disetor pa-
da salah satu
kantor cabang Bank dengan pemberitahuan kepada bagian treasury, selambat-lambatnya
24 jam (satu
hari kerja)
terhitung sejak saat pemberitahuan itu diterima.
8 Bila total
kerugian (Unrealized Loss) dari “Outstanding Transaksi” mencapai 25 %
(duapuluh lima persen) dari jaminan Nasabah pada Bank, maka untuk
mencegah kerugian yang lebih besar, Bank berhak secara otomatis menutup
semua transaksi-transaksi yang masih outstanding tersebut (cut loss).
Pasal 5 : Sistem Penetapan Harga dan Cara
Penyediaan Dana
1. Semua
catatan harga valuta (exchange quotation) selalu akan diberikan sesuai
dengan kelaziman dalam pasar Inter-nasional dengan mempergunakan catatan jual
dan beli US Dollar (dollar Amerika Serikat) terhadap mata uang lain,
terkecuali
dalam hal Poundsterling, Australian Dollar, dan New Zealand Dollar, yang
catatan harga jual dan belinya
ditetapkan
terhadap US Dollar.
2. Penawaran
harga akan diberikan oleh Bank berdasarkan kurs-kurs yang berlaku di
pasaran valuta pada waktu transaksi itu dilakukan. Nasabah tidak dapat
menuntut ditutupnya transaksi dengan pihak-pihak tertentu yang ditunjuk
olehnya.
Pasal 6 : Provisi
Terhadap
setiap transaksi Bank akan memungut provisi dari rate yang disepakati
sebagai berikut:
a. Untuk mata
uang : US $/DM
US S/Yen
US $/Swiss
Franc
Sebesar “5”
Point.
b. Untuk mata
uang : STG/US $
AUD/US $
NZD/US $
Sebesar “5”
Point.
c. Untuk mata
uang selain yang sudah ditentukan di atas, besar provisi akan ditetapkan atas
dasar transaksi demi transaksi.
d. Provisi
ini akan diperhitungkan pada rate yang sudah di-sepakati ada waktu deal
terjadi.
Pasal 7 : Posisi Outstanding
Setiap
transaksi penjualan atau pembelian valuta asing tidak dapat diperhitungkan satu
dengan lainnya (di-offset) bila tidak jatuh tempo pada hari yang sama,
dan Nasabah tidak diperkenankan menutup transaksi bila posisi melebihi
jumlah sebagaimana telah ditetapkan oleh Bank.
Pasal 8 : Cara Pelaksanaan Transaksi
Berdasarkan Fasilitas Ini
1. Setiap
transaksi harus dilakukan pada jam kerja Bank dengan menghubungi pejabat
Bank/Dealer yang telah di-tentukan Bank. Transaksi-transaksi
disetujui dilakukan atas instruksi lisan (melalui telepon). 2. Jumlah untuk
setiap transaksi jual/beli ditetapkan minimal ekuivalen sebesar US $ 100. Dan
maksimum equivalent
US $ 10.000
dengan catatan jumlah total transaksi
outstanding tidak
melampaui FX Line-nya (jumlah fasilitas dari Nasabah).
3. Hari kerja
Bank adalah sesuai dengan keterangan tam-bahan. Kecuali hari libur
Nasional atau sewaktu-waktu Bank secara resmi menyatakan dirinya ditutup
untuk umum.
4. Pada
hari-hari libur di negara asal, mata uang yang di-perjualbelikan pada
Perjanjian ini, Bank berhak untuk tidak memberikan harga karena
ketidakpastian harga valuta tersebut di pasar luar negeri.
Pasal 9 : Kewajiban Pembayaran
1. Nasabah
diwajibkan membuka rekening Koran pada Bank untuk memudahkan
penyelesaian keuntungan/kerugian dari transaksi-transaksi yang jatuh tempo.
2. Bank diberi
kuasa untuk membebankan kewajiban Nasabah yang timbul terhadap setiap
transaksi jual-beli pada hari jatuh tempo transaksi dalam rekening Nasabah pada
Bank.
3. Untuk
menjamin kelancaran pembayaran kewajiban Na-sabah pada Bank, maka
satu hari sebelum jatuh tempo setiap transaksi, Nasabah diwajibkan
menyediakan dana direkeningnya pada Bank.
4. Jika dana
pada Rekening Nasabah tersebut tidak men-cukupi, maka Bank berhak
serta diberi kuasa penuh oleh Nasabah untuk memperhitungkan setiap
kekurangan itu dari rekening jaminan Nasabah yang dipelihara oleh Bank.
5. Akibat
dari poin di atas dengan sendirinya jumlah fasilitas dari Nasabah (FX Line)
akan berkurang menjadi Jumlah jaminan yang sisa dikali 10 (sepuluh).
6.. Apabila
jumlah jaminan berkurang menjadi lebih kecil dari US $ 25.000 atau
ekuivalennya, maka dengan sendirinya Nasabah tidak diperkenankan
melakukan transaksi baru sampai jumlah jaminan tersebut ditambahkan kembali
menjadi minimum US $ 30.000 atau ekuivalennya.
Pasal 10 : Force
Majeure
1. Force
Majeure yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah suatu keadaan memaksa di
luar batas kemampuan kedua belah pihak yang dapat mengganggu bahkan
menggagalkan terlaksananya perjanjian ini, seperti bencana alam, epi-demik,
peperangan, pemogokan, sabotase, pemberontakan masyarakat, blokade,
kebijaksanaan pemerintah khususnya di bidang moneter, kecelakaan atau
keterlambatan yang di-sebabkan karena keadaan di luar kemampuan manusia.
2. Terhadap
pembatalan akibat Force Majeure, Bank dan Nasabah sepakat
menanggung kerugiannya masing-masing.
Pasal 11 : Jatuh Tempo Transaksi
Jenis
transaksi dapat dilakukan atas dasar tanggal valuta sebagai berikut:
a. Valuta
“SPOT” adalah transaksi yang jatuh tempo 2 hari kerja setelah transaksi
ditutup.
b. Valuta “forward”
adalah transaksi berjangka di mana tanggal jatuh temponya melebihi Valuta Spot
dan maksimum 3 (tiga) bulan.
c. Bila suatu
kontrak sudah diperpanjang sampai dengan tiga bulan (secara keseluruhan), maka
tanggal jatuh tempo hanya dapat diperpanjang dengan penyelesaian dari selisih
kurs antara Contract Rate dan Spot Rate pada saat perpanjangan
itu dilakukan.
Pasal 12 : Penyelesaian Perselisihan
Atas segala
akibat hukum yang timbul dari Perjanjian ini Bank dan Nasabah memilih
domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta
Utara.
Pasal 13 : Penutup
Demikian
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 dan ditanda-tangani oleh Para Pihak pada hari
dan tanggal tersebut pada awal Perjanjian.
Jakarta,______________
Pihak Pertama
Pihak
Kedua
Materai
TTD
TTD
(NAMA)
(NAMA)
Saksi-Saksi:
1. (Nama) TTD___________
2. (Nama) TTD___________
1. (Nama) TTD___________
2. (Nama) TTD___________
Komentar
Posting Komentar