Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2017

Format Kekuasaan Kehakiman dalam Lembaga Negara di Indonesia

Kekuasaan Kehakiman di Indonesia diatur dalam ketentuan perundang-undangan yakni UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman merupakan induk dan kerangka umum meletakkan dasar serta asas-asas peradilan secara umum, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang berdiri sendiri dan bebas campurtangan daei pihak-pihak di luar kekuasaan kehakiman untuk menyelanggarakan peradilan demi terselenggaranya negara hukum.

Kekuasan Kehakiman yang mandiri dan rekruitmen Hakim Agung

Gagasan tentang kemerdekaan yudikatif lahir bersamaan dengan gaagsan negara demokrasi dan negara hukum yang muncul pada abad pencerahan di dunia barat. Seperti diketahui gaagsan demokrasi telah ada sejak zaman Yunani Kuno (abad ke-6 s.d. ke-3 SM) seiring dengan meluasnya negara yang megadopsi sistim Demokrasi dan negara yang berlandaskan hukum sebagai salah satu wujud degara moderan maka kemandirian Kekuasaan Kehakiman atau kebebasan hakim mulai menjadi asas yang universal yang terdapat dimana saja dan kapan saja.

Mekanisme Perekrutan Hakim Agung pada Masa Reformasi

Pada reformasi terjadi perombakan besar-besaran terhadap tataran kekuasaan pemerintahan mulai dari Konstitusi yaitu UUD 1945 yang di amandemen empatkali sehingga mengakibatkan beubahnya tatanan pemerintahan berserta lembaga-lembagany tak terlepas kekuasaan kehakiman dan tatacra pemilihan hakim agungnya.

Mekanisme perekrutan Hakim Angung pada masa Orde Lama dan Orde Baru

Dalam sistem penyelesain sengketa perdata terdapat tahapan penyelesaian sengketa melaluai ruang Non litigasi (di luar peradilan) sebelum sengketa tersebut di proses di peradilan, penyelesain non litigasi tersebut dibagi dua yaitu Abritase dan Alternative Dispute Resolution (ADR), nah pada kesempatan kali ini kita coba membahas proses ADR tersebut.

Memaksimalkan Sistem Satu atap Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia

Komitmen politik untuk memberlakukan penyatuan atap kekuasaan kehakiman sejak bulan Maret 2004, yang memindahkan kewenangan administrasi, personel, Finansial dan organisasi dari seluruh badan peradilan, merupakan satu ha yang telah lama dinanti, namun sekaligus memancing kekhawatiran baru yaitu lahirnya monopoli kekuasaan kehakiman oleh Mahkamah Agung (MA), MA dianggap belum siap dan mampu menjalankan seluruh tugas dan wewenagnya secara maksimal.

Peran Hukum Administrasi Negara Dalam Pencegahan Penyalahgunaan Kewenangan

Peranan Hukum Administrasi Negara (HAN) dalam melakukan kontrol terhadap jalannya isrumen-instrumen pemerintah seperti badan-badan milik pemerintah dan pejabat-pejabat pemerintah yang melakukan pelanggaraj baik itu pencurian atau penyalah gunaan wewenangnya yang dimana akan menyinggung perlindungan bagi subyek hukum yang dirugikan oleh negara maupun person yang mewakili negara dan perlindungan hukum dalam HAN

Peran Penting dan Problematika KPK

Pemberantasan korupsi telah menjadi salah satu agenda utama oleh pemerintah Indonesia, korupsi telah meluluhlantakan hampir seluruh aspek kehidupan dalam masyarakat berbangsa dan bernegara baik dalam bidang politik, ekonomi, social budaya, hukum dan bahkan agama. dari efek yang ditimbulkan, korupsi berdampak sangat besar, mulai dari kerugian yang diderita oleh Negara sampai pada semakin meluasnya kemiskinan di masyarakat.

Setatus Kelembagaan Komisi Yudisial di Indonesia

Perubahan konfigursi politik dari otoritarianisme menuju demokrasi yang ditetapkan dalam sebuah negara mutlak menuntut adanya pergeseran pengelolaan kekuasaan dari yang bersifat personal menjadi bersifat impersonal. Pada saat bersamaan, hal ini mengakibatkan pembagian kekuasaan negara yang belum dianggap sebagai doktrin mapan, mengalami koreksi dan dirasakan tidak cukup lagi sekedar mengklarifikasikanya menjadi kekuasaan pemerintah, kekuasaan membuat undang-undang dan Kekuasaan Kehakiman, ini tidak hanya terjadi di Indonesia yang telah memulai penataan konfigurasi politiknya menjadi lebih sesuai dengan nilai-nilai demokrasi setelah bergulirya gerakan reformasi pada tahun 1998. Dinegara yang memiliki setruktur ketatanegeraan yang dianggap mapan pun, tidak kebal terhadap gagasan untuk melakukan koreksi pembagian kekuasaan negara yang sebelumnya dianggap telah mencapai titik ideal.

Analisis Proses Penetapan Hukum Poligami Di Indonesia Perspektif Munakahah

Poligami adalah permasalahan pelik dan harus ditanggapi dan di eksplorasi secara mendalam untuk mendapatkan bagaimana sebenarnya hukum poligami bisa diperbolehkan di indonesia dan bagaimana propses penetapan hukumnya prosesnya serta implikasinya di indonesia yang di tinjau dari ijtihad dari para ulama islam pun berbeda-beda pendapat tentang permasalahan ini.

Wewenang dan Tugas Komisi Yudisial dalam Rekruitmen Calon Hakim Angung

Dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial digunakan istilah wewenang dan tugas, tidak dijabarkan tentang fungsi Komisi Yudisial. Dalam Pasal 24B Undang-Undang Dasar 1945 digunakan Istilah “wewenang” untuk menunjuk fugsi yang harus dilakukan oleh Komisi Yudisial. Wewenang (bevoegdheid) mengandung pengertian tugas (plichten) dan hak (rechten)

Analisa Kasus Abilio Soares Yang Akan Memminta Perlindungan Internasional

Permasalahan hukum internasional pada ahir-ahir ini semakin pelik dan sulit di pecahkan terugtama masalah timur-timur yang belum selesai juga padahal sudah hampir lima tahun timur-timur sudah lepas dari kedaulatan Indonesia (memerdekakan diri) tetapi masih menyisakan permasalahan yang tidak mudah untuk diselesaikan Pada kesempatan kali ini penulis ingin membahas tentang kasus Abilio sosres yang ingin meminta perlindungan internasional karena kasasinya dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, ditolak oleh Maahkamah Agung penulis akan membedahnya dengan analisis hukum,sosisl budaya dan politik.

Opini Tentang Pembatalan UU No 20 Tahun 2002 Tentang Ketenaga Listrikan

Sekali lagi Mahkamah kontitusi (MK) melahurkan sebuah keputusan yang mengejutkan atau bahkan bias dikatakan bersejarah, Ditengah derasnya arus kapitalisme yang didukun oleh pasar bebas dan globalisasi, MK meneluarkan keputusan pembatalan UU no 2 tahun 2002, yang di beberapa pasalnya tercermin semangat kebebasan ekonomi (economic liberaties ).

Negosiasi dan Mediasi

Dalam sistem penyelesain sengketa perdata terdapat tahapan penyelesaian sengketa melaluai ruang Non litigasi (di luar peradilan) sebelum sengketa tersebut di proses di peradilan, penyelesain non litigasi tersebut dibagi dua yaitu Abritase dan Alternative Dispute Resolution (ADR), nah pada kesempatan kali ini kita coba membahas proses ADR tersebut.

Seni Negoisasi Dalam Perkara Non Litigasi

Dalam Alternative Dispute Resolution ( ADR) ada proses yang dinamakan negoisasi pada tulisan Negoisasi dan Mediasi saya yang telah lalu telah kita bahas tentang beberapa tahapannya, nah kali ini kita akan membahas bagaimana kita menerapkan Trik-trik dalam negoisasi yang dalam hal ini saya namakan seni bernegoisasi.

Resensi Buku Lembaga Kenotariatan Indonesia

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuatakta otentik dan kewenangan lainsebagaimana dimaksud dalam undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Profesi nobel (offiocium nobile) yang melakat pada notaries merupakan suatau hal yang hendakmya menjadi perhatian bagi kita semua,khususnya bagi para notaries Ia merupakan pejabat umum yang diharapkan dapat memberikan jasa hukum kepada masyarakat khususnya dalam hal alat bukuti berupa akta. Bekal ilmu kenotariatan dan moral yang mumpuni merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam rangka melaksanakan profesi mulia yang diembannya.

Paradoks Reforma Agraria Dan Kebijakan Impor Pangan

Indonesia adalah negara yang mempunyai sumber daya alam yang luar biasa mulai dari kesuburan tanah hingga kekayaan laut yang berlimpah, sehingga sering kita mendengar istilah Indonesia adalah negara Agraris, akan tetapi itu hanya menjadi jargon semata tanpa adanya Implementasi yang jelas dari pemerintah.

Membongkar Kejahatan Asuransi TKI

TKI yang selama ini menjadi penghasil devisa negara, adala pihak yang paling lemah dalam perlindungan hukum karena pekerjaan mereka bersifat trans nasional karena kerancauan pengaturan hukum yang melibatkan aturan hukum lintas Negara, dengan kondisi demikian pemerintah seakan menutup mata dengan kondisi yang dialami TKI di luar negeri.

Pengurusan Kepentingan Orang Lain Tanpa Perintah

Ada suatu kejadian saat kita pergi dari rumah untuk beberapa hari dan pada saat kita pergi meninggalkan rumah kita membawa seta keluarga kita, sehingga rumah kita kosong (tidak berpenghuni). Saat rumah tersebut kita tinggalkan hujan turun dengan derasnya sehingga mengakibatkan rumah kita bocor, kebetulan tetangga kita melihat hal tersebut kemudian tetanga kita memanggil tukang bangunan untuk membetulkan kebocoran rumah kita, saat kita kembali dari bepergian, tetangga kita tersebut memberikan tagihan biaya pembetulan kebocoran rumah kita untuk dibayarkan. Nah apa tindakan kita untuk kasus tersebut, apakah kita wajib membayarnya ?, padahal kita tidak meminta tetangga kita untuk membetulkan rumah kita yang bocor.

Kedudukan Hukum Rumah Susu / Apartemen Di Indonesia

Ahir -ahir ini banyak permasalahan rumah susun yang mencuat dipermukaan, hal tersebut dikarenakan tingginya ifestasi rumah susun yang tidak dibarengi dengan pengetahuan hukum yang terkait dengan rumah susun di kalangan masyarakat luas, sebenarnya pengaturan mengenai rumah susun mempunyai perbedaan yang cukup mendasar dengan, pembangunan rumah hunian dengan tanah diatas hal milik perorangan (privat), artikel ini penulis memcuba coba untuk membedah permasalahan rumah susun dari aspek hukum.

Sejarah Lelang DI Indonesia

Kegiatan lelang di indonesia memiliki sejarah yang cukup panjang, semenjak sebelum kemerdekaan. sistem lelang masuk ke indonesia sejak zaman pemerintahan hidia belanda, dan diakomodir oleh pemerintah Indonesia. Artikel berikut ini akan mencoba menjelaskan sejarah lelang dunia kemudian masuk ke inidonesia, namun kita batasi pengertian lelang dalam batasan lelang penjualan bukan pembelian (tender).

Jenis Lelang Di Indonesia

Lelang di Indonesia dibedakan menjadi tiga jenis, yang sering kita dengar adalah lelang eksekusi (lelang akibat putusan pengadilan baik karena wanprestasi atau karena jaminan) atau lelang karena termasuk barang Infentaris Negara, namuan ada satu jenis lelang yang belum membudaya di masyarakat Indonesia yaiu lelang secara suka rela yaitu lelang yang diperuntukkan kepada pihak swasta atau person yang ingin menjual barang nya melalui sistem lelang

Mengapa Lelang Tidak Populer Di Indonesia

Sistim penjualan melalui lelang di Indonesia tidak begitu membudaya karena di Indonesia kebanyakan memakai sistim tawar-menawar, sangat berbeda dengan di Benua Eropa dan Amerika, penjualan dengan sistim lelang sudah sangat membudaya. Artikel berikut ini akan mencoba mengupas apa yang menyebabkan lelang tidak populer di Indonesia

Hukum Adat Jawa (sebuah pengantar)

Berbicara mengenai hukum adat, tentunya kita tidak akan berpaling dari apa yang dikemukakan oleh Snouck Horgronje. Istilah hukum adat semula diperkenalkan olehnya dengan sebutan “adatrech” (adat-adat), yang mempunyai sanksi-sanksi hukum, berlainan dengan kebiasaan-kebiasaan atau pendirian-pendirian yang tidak membayangkan arti hukum. Hingga pada tahun 1889 ia pergi ke Indonesia, dan dalam tahun 1889-1891 ia melakukan perjalanan di pulau Jawa kemudian mengumpulkan bahan-bahan tentang pendidikan agama Islam dan juga berhubungan dengan hukum adat.
Berbicara mengenai hukum adat, tentunya kita tidak akan berpaling dari apa yang dikemukakan oleh Snouck Horgronje. Istilah hukum adat semula diperkenalkan olehnya dengan sebutan “adatrech” (adat-adat), yang mempunyai sanksi-sanksi hukum, berlainan dengan kebiasaan-kebiasaan atau pendirian-pendirian yang tidak membayangkan arti hukum. Hingga pada tahun 1889 ia pergi ke Indonesia, dan dalam tahun 1889-1891 ia melakukan perjalanan di pulau Jawa kemudian mengumpulkan bahan-bahan tentang pendidikan agama Islam dan juga berhubungan dengan hukum adat.

Pengertian Perikatan Dalam Hukum

Perikatan ada di kehidupan manusia sehari-hari bisa di timbulkan dari pristiwa hukum yang bermacam-macam bentuknya dapat berupa hibah, wasiat, jual-bel, sewa-menyewa dll, untuk itu mari kita lihat beberapa definisi dari perikatan menurut beberapa sarjana hukum yang dapat dijadikan acuan untuk menentukan definisi tersebut secara hukum  

Unsur Perikatan

Menelaah sebuah definisi tidak terlepas dari unsur-unsur yang terkandung dalam definisi tersebut, dimana unsur-unsur tersebut berguna untuk melihat lebih dalam dan sekaligus sebagai pembatas sebuah definisi perikatan itu sendiri. 

Sumber Hukum Perikatan

Hukum sebagai tata aturan yang digunakan untuk mengatur kehidupan manusia selalu mempunyai sumber yang dugunakan untuk menggali dan menemukan norma-norma yang terkandung didalam sumber-sumber tersebut,  hal itu digunakan untuk penggalian hukum oleh para sarjana dan praktisi hukum. 

Jenis Perikatan

Perikatan dalam wilayah ilmu hukum tidak dapat dilepaskan dari hubungan hukum di masyarakat sehingga menimbulkan jenis-jenis perikatan baik yang terbentuk secara alamiah yang dipraktekkan masyarakat atau yang diklasifikasikan didalam Undang-Undang, untuk itu mari kita bahas jenis-jenis perikatan tersebut.

Wanprestasi

Wanprestasi selalu menjadi kajian yang menarik, karena perbuatan ingkar janji tersebut memiliki unsur-unsur dan dan syarat-syarat tertentu, sehingga sebuah perbuatan ingkar janji yang dilakuakan dapat dikategorokan sebagai perbuatan wanprestasi, semisal dalam perjanjian jual beli sebuah mobil, setelah terjadi kesepakatan dan telah terjadi penyerahan barang namuan salah satu pihak belum menyerahkan barang yang diperjanjiakan (mobil), hal tersebut belum dapat langsung di sebut perbuatan wanprestasi, lalau bagaimana wanprestasi dapat terjadi, untuk itu mari kita bahas lebih detail.

Hapusnya Perikatan

Dalam wilayah hubungan prikatan tentunya juga ada aturan mengenai kapan perikatan itu terjadi dan kapan prikatan tersebut dapat hapus, karena tidak semua perikatan tersebut dapat hapus, karena hapusnya sebuah perikatan juaga diatur dalam peraturan perundang-undangan namuan tidak membatasi para pihak yang mengikatkan diri untuk mengahiri perikatan, sesuai dengan asas kebebasan berkontrak, tentunya dengan memperhatikan kepatutan dimana para sarjana hukum Indonesia menerjemahkan asas kebebasan berkontrak yang bertanggungjawab. Untuk itu mari kita bahas bagaimana cara perikatan dapat hapus.