Wanprestasi selalu menjadi kajian yang menarik, karena perbuatan ingkar janji tersebut memiliki unsur-unsur dan dan syarat-syarat tertentu, sehingga sebuah perbuatan ingkar janji yang dilakuakan dapat dikategorokan sebagai perbuatan wanprestasi, semisal dalam perjanjian jual beli sebuah mobil, setelah terjadi kesepakatan dan telah terjadi penyerahan barang namuan salah satu pihak belum menyerahkan barang yang diperjanjiakan (mobil), hal tersebut belum dapat langsung di sebut perbuatan wanprestasi, lalau bagaimana wanprestasi dapat terjadi, untuk itu mari kita bahas lebih detail.